Berita utama

Kapolsek Bangko Kembali Pimpin Penangkapan Pelaku Narkoba

Rokan hilir: Tim Opsnal sat Reskrim Polsek Bangko polres Rokan hilir kembali tangkap seorang pria berinisial JR (34) warga jln perniagaan gang mangga kelurahan Bagan Barat,  kecamatan Bangko, kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Senin 12 Juli 2021, Kemaren.

Penangkapan tersangka JR Itu diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti (BB)  butir kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 57,23 gram.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH Saat Dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan Kasus Narkotika Itu

Dia mengatakan Pengungkapan tersebut berbekal informasi yang dapat di percaya  tentang beredarnya narkotika diduga jenis sabu-sabu.

Mendengar informasi itu Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Langsung Pimpin Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jl  Perniagaan Gg Mangga, Kecamatan Bangko.

“Tersangka mengaku JR Kemudian dengan didampingi ketua RW setempat petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka,”katanya Rabu 14 Juli 2021.

Kata AKP Juliandi SH Penggeledehan Rumah tersangka itu Dengan membongkar lantai dapur rumah tersangka dan ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna ungu dan hitam yang berisi 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu.

Selanjutnya 1 (satu) buah dompet warna biru yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital serta uang Rp. 400.000.

“Dari hasil introgasi bahwa tersangka memperoleh narkotika dari EDI MEX yang beralamat di Jl.Pusara Kelurahan Bagan Punak yang dibeli seharga Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah EDI MEX namun telah melarikan diri terlebih dahulu,”Imbuhnya.

Ia juga menjelaskan adapun barang bukti (BB) yang didapat 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 3 (empat puluh satu) buah plastik bening klip merah kosong, 2 (dua) buah plastik bening klip merah berisikan plastik-plastik bening kosong,1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) buah dompet warna biru,1 (satu) buah kantong plastik ungu Dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.

kemudian 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol kaca fresh care,2 (dua) buah kaca virex,2 (dua) buah mancis,1 (satu) buah pipet warna putih,1 (satu) buah gunting,1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih,1 (satu) buah dompet warna abu-abu, Uang tunai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Pungkasnya AKP Juliandi SH.(Said)***