Berita utamaBisnis&EkonomiHukum&KriminalRiau

Warga Sukamaju Adukan PT AA ke Ombudsman

PEKANBARU,Riauandalas.com- Masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi mengadu ke Ombudsman RI Provinsi Riau pada Senin (30/1/2023) perihal sengketa lahan yang bertahun-tahun tak kunjung ada titik terang antara PT Adimulyo Agrolestasi (AA) denga masyarakat setempat.

Upaya mediasi dengan beberapa instansi terkait sudah ditempuh warga desa agar hak atas lahan mereka kembali dilepaskan oleh PT AA, namun hingga kini nasib belum berpihak kepada warga Desa Sukmaju.

Kepada wartawan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Singingi Hilir, Nurkholis mengatakan, karena tak kunjung ada titik terang dirinya didampingi para tokoh masyarakat Desa Sukamaju mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau untuk mengadukan nasib mereka.

”Ya, kami telah bertemu dengan Ombudsman, tentu kita berharap dengan adanya laporan ini, Ombudsman dapat memediasi kami dengan pihak Perusahaan beserta instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini,”ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, sebelum melapor ke Ombudsman, warga Desa Sukamaju telah melakukan mediasi dengan pihak terkait seperti kantor BPN, Polda Riau bahkan terakhir telah mengadu kepada Gunernur Riau agar sengketa lahan yang mereka hadapi selesai.

”Bahkan, kita sudah sampai ke Kementerian LHK RI di Jakarta, agar kementerian mengeluarkan dokumen pelepasan, sebab pelapasan itu bagian penting untuk menculnya Hak Guna Usaha (HGU) transmigrasi,” sebutnya.

Berdasarkan data yang dipegang masyarakat Sukamaju, luas lahan yang harus dilakukan pelepasan dari perusahaan sekitar lebih kurang 480 hektar, sementara berdasarkan hasil pengukuran ulang ATR BPN Kuansing lebih kurang sekitar 352 hektar.

”Tapi PT AA mengklaim hanya sekitar 12,9 ha lahan yang harus mereka lepaskan kepada masyrakat. Hal inilah yang menjadi persoalan yang bertahun-tahun menjadi perdebatan dan belum terselesaikan,” ujar Nurkholis.

Nurkholis menambahkan, usaha untuk melapor ke Ombudsman sudah dilakukan, namun jika nantinya Ombudsman juga tidak dapat menyelesaikan permasalan, langkah terkhir pihaknya akan membuat laporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

”Kita sudah capek, Pak. Semua langkah sudah dilaksanakan tetapi tidak ada hasil kesepakatan. Namun demikian, kami optimis Ombudsman bisa membantu kami menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.

HGU Adimulia sendiri terletak di dua lokasi. Pertama, Kecamatan Kampar Kiri, Kampar, seluas 5.300 hektar. Kedua, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi, seluas 6.485 hektar.

Dilokasi kedua belum ada kebun plasma padahal satu syarat HGU dapat diperpanjang bila perusahaan bersedia memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU. Aturan ini tertuang dalam Permen ATR/Kepala BPN 7/2017 yang diubah dengan Permen ATR/Kepala BPN 18/2021 tentang tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah.(buz)