Berita utamaHukum&KriminalRiau

FMMTR Minta Kajagung RI Usut Proses IUP PT Agro Abadi yang di Keluarkan Jefri Noer

JAKARTA-Forum Masyarakat Mahasiswa Tempatan Riau (FMMTR) meminta Kejaksaan Agung RI, untuk mengintervensi Kejati Riau atas laporan FMMTR tentang dugaan kongkalingkong dalam proses penerbitan Izi Usaha Perkebunan PT Agro Abadi anak PT Panca Eka Bina Plywood Industri (PEBPI) ).

“Hari ini kita pasang papan bunga di Kajagung RI, meminta Kajagung untuk mengintervensi Kajati Riau terkait laporan kami tentang IUP PT Agro Abadi yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Kampar Jefri Noer yang kami duga ada kongkalingkong antara Jefri Noer dengan PT Agro Abadi dalam proses terbitnya IUP ini,” kata Edi Gustien, Senin (5/7/21).

Dijelaskan Edi beberapa waktu lalu tetapnya Senin (21/6/21), FMMTR telah memasang papan bunga di Kajati Riau dan setelah itu menyampaikan laporan terkait IUP PT Agro Abadi dan meminta Kajati Riau untuk memeriksa Jefri Noer.

“Namun sampai saat ini kami belum mendapat informasi perkembangan laporan kami di Kajati Riau. Alasan tersebut mendorong kami untuk untuk meminta Kajagung RI melakukan intervensi terhadap Kajati Riau agar segera melakukan pengusutan,” terangnya.

Edi meyakini Kajagung RI bertindak profesional menyikapi laporan dari masyarakat termasuk laporan yang disampaikan pihaknya,” Untuk saat ini kita percayakan Kajagung RI akan menindaklanjuti laporan kami, namun jika tidak direspon, FMMTR akan melaporkan ke DPR RI melalui ketua komisi III DPR RI Syarifudin Sudding termasuk ke KPK RI, kami akan terus pantau persoalan ini hingga tuntas,” imbuhnya.

Diketahui Jefri Noer mengeluarkan IUP PT Agro Abadi seluas 4500 di lahan HPHTI pola transmigrasi PT Rimba Seraya Utama (RSU) yang juga anak dari PT PEBPI pada tahun 1996.

Mendapat IUP dari Jefri Noer, lahan berstatus hutan yang berlokasi di Kabupaten Kampar tersebut diubah oleh PT Agro Abadi menjadi kebun kelapa sawit. Baru pada tahun 2018 Kemen LHK RI mengubah status HPHTI PT RSU berstatus Areal Peruntukan Lain (APL), namun setakat ini PT Agro Abadi belum memiliki HGU atau bisa disebut kebun kelapa sawit ilegal.

Humas PT Agro Abadi Melda dimintai tanggapannya, seperti biasa tidak mau mengomentari, pesan melalui Whattshap diabaikannya. (Tim)