Berita utamaRohul

Contoh Tak Baik, Staf Kantor Desa Batang Kumu Tak Pakai Masker Saat Jam Kerja


ROKAN HULU,Riauandalas.com  – Beberapa Staf Kantor Desa Batang Kumu, menjadi contoh tidak baik bagi Warga, diduga Kepala Desanya tidak memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Desa di lingkungan Kantornya yang tidak menggunakan masker disaat jam kerja, terpantau saat kru media  ini berkunjung kekantor tersebut dan menanyakan kenapa Petugas pelayanan tidak memakai Masker, mereka pura pura tidak tau aturan dan hanya senyum senyum saja

Salah seorang warga yang sedang antri sambil duduk di teras Kantor Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu ketika ditanya terkait Staf yang tidak menggunakan masker saat bertugas di kantor Desa mengatakan
” Itu terkesan menjadi Contoh tidak baik bagi warga yang melakukan pelayanan administrasi di kantor ini ” Ujarnya.

Ditanya “apakah Staf Kantor Desa yang melayani masyarakat keseharianya memang sering tidak memakai Masker, Dia berkata kadang Pakai kadang tidak Pak. padahal sekarang ini di Kecamatan Tambusai sudah ada beberapa warga yang terpapar Covid – 19 bahkan ada juga kades yang sedang dikarantina mandiri, tapi entahlah ” Ujarnya sambil tersenyum,

Selasa (7/7/2021) Siang

Sementara itu Pjs Kepala Desa Batang Kumu Abdul Rahim Ketika di Konfirmasi media ini terkait beberapa pegawai dikantornya yang tidak memakai masker saat melayani masyarakat
Dia menjawab singkat “Baru di tanggal kan maskenyo. ?? Kritikannya. ?? tulisnya Via Aplikasi WhatsApp Selasa (7/7/2021) Siang

Untuk diketahui pada beberapa bulan lalu tepatnya Jum’at (11/8/2020) Himbauan itu sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE)
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Perbup ini merupakan upaya Pemkab Rohul dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang terus menunjukkan trend meningkat di Negeri Seribu Suluk ini

Bupati Rohul melalui Kepala Bagian Hukum Setda Rohul, Erinaldi SH mengatakan, Perbup 41 Tahun 2020 sudah ditandatangani Bupati Rohul Sukiman sejak tanggal 8 September lalu dan sudah resmi berlaku sejak ditandatangani.

Adapun subjek hukum dari Perbup ini yakni masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum seperti perkantoran, sekolah, tempat ibadah, tranportasi publik, tempat perbelanjaan, usaha kuliner, perhotelan, tempat wisata, fasilitas kesehatan dan area publik lainnya.

Dalam Perbup tersebut, telah diatur tentang kewajiban yang harus dilaksanakan masyarakat dan pelaku usaha dalam penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) khususnya masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, membatasi interaksi (phisycal distancing) dan Penerapan Pola Hidup bersih dan Sehat (PHBS).
dan akan diberi sanksi bagi yang melanggar Surat Edaran tersebut.
***(Alfi)