Berita utama

2 Tersangka Narkoba Dibagan Sinembah Rohil Ditangkap Polisi

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – 2 Tersangka Diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir.

Dua tersangka itu diantaranya Berinisial SS(40) Dan PS (29).

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Kasus Narkoba Itu.

Dia memaparkarkan pada hari Kamis 08 Juli 2021 sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi yang dapat di percaya bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika di seputaran Jl Lintas Bagan Sinembah, Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

“Berbekal informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bagan berangkat menuju alamat yang dimaksud guna untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,”katanya Minggu 11 Juli 2021.

Kata AKP Juliandi SH Setibanya Petugas di alamat yang dimaksud melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan, melihat hal tersebut Tim Opsnal datang dan menghampiri laki-laki itu.

Setelah dihampiri Petugas melihat laki-laki itu mengambil satu buah dompet dari dalam kantong celana dan membuangnya kira-kira 3 (tiga) meter dari tempat ia berdiri.

“Melihat hal demikian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut,”Imbuhnya.

Penangkapan tersebut petugas memintanya untuk mengambil dompet yang sebelumnya dibuang oleh pelaku untuk membuka dompet tersebut.

Ternyata dari dalam dompet itu Tim Opsnal melihat 44 (empat puluh empat) paket kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis saba-sabu.

“Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku,”Ungkapnya.

Juliandi juga menjelaskan penggeledahan badan itu petugas kembali menemukan 1 (satu) paket kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu – sabu dan dari kantong celana sebelah kiri Pelaku.

“Kemudian Tim Opsnal melakukan introgasi terhadap pelaku barang bukti yang ditemukan pada saat itu dan dari pengakuan tersangka 45 (empat puluh lima) paket kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama PS yang beralamat di Perumahan DL Bagan Batu,”Tambahnya.

Setelah mendapat pengakuan dari tersangka tersebut Tim Opsnal langsung membawa tersangka dan barang bukti berangkat menuju perumahan DL dibagan batu untuk melakukan penangkapan terhadap PS.

Setibanya dialamat yang dimaksud tepatnya di perumahan DL nomor 12F Tim Opsnal mengamankan Sdr. PS dan langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah.

“Namun pada saat itu Tim Opsnal tidak ada menemukan barang bukti Narkotika lainnya selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusut lebih lanjut,”Tegasnya.

Lanjut AKP Juliandi Bahwa Tersangka SS mengakui bahwa benar Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 45 (empat puluh lima paket) yang disita oleh pihak kepolisian adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka PS pada hari Kamis 08 Juli 2021 sekira jam 14.00 Wib sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya untuk dijual atau diedarkan. Pungkasnya.(Said)***