Berita utama

3,99 Gram Sabu Berhasil Disita Tim Sat Narkoba Polres Rohil Dari Tersangka Di Sinaboi

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil menangkap atau mengamankan Seorang pria berinisial JN (30) yang merupakan penyalah Gunaan narkotika jenis sabu sabu.

Dari tangan tersangka JN itu petugas berhasil menyita butiran kristal diduga sabu-sabu dengan berat kotor 3,99 gram.

Untuk diketahui bahwa JN warga jalan poros kelurahan sungai nyamuk, kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Sebelum ia ditangkap petugas pada hari Selasa(7/9) Beberapa pemuda masyarakat Sinaboi mendatangi SPKT Polres Rokan Hilir, menyampaikan laporan adanya seseorang yang sering dipanggil INTUL sangat meresahkan masyarakat Sinaboi karena sering terlihat seperti menjual Narkotika di wilayah sungai Nyamuk Sinaboi.

Berdasarkan Aduan masyarakat tersebut Sat Narkoba Res Rohil secara langsung melakukan penyelidik di lapangan wilayah sungai nyamuk, Kecamatan sinaboi.

Alhasil hari Rabu 8 september 2021 sekira pukul 09.00 wib, di TKP berhasil diamankan pria berinisial JN Alias INTUL, disana petugas mengamankan barang bukti (BB) 1 buah tabung besi berisikan 21 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu.

Setelah di introgasi petugas keterangan tersangka barang bukti tersebut untuk di jualnya. Namun dirinya mendapatkan narkotika itu dari laki laki “BG” (dalam lidik). selanjutnya tersangka bersama barang bukti (BB) diboyong kepolres Rokan Hilir guna pengusut lebih lanjut.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan bahwa pihaknya ada melakukan pengamanan atau penangkapan penyalah gunaan narkotika jenis sabu.

“Ya benar tersangka penyalahguna narkotika sudah diamankan di polres Rokan Hilir guna pengusut lebih lanjut, untuk pasal yang Dipersangkakan Pasal 114 Jo 112  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”,Ungkap Juliandi.

Lebih Lanjut dijelaskannya ada pun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas yaitu 21 bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, 1 Buah tabung besi, 1 Unit handphone merk SAMSUNG,1 Unit Handphone Android merk VIVO. Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***