Berita utama

Tauke Buah Sawit Diringkus Polsek Pujud Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Polsek Pujud Polres Rokan Hilir amankan salah satu tauke Sawit berinisial WI alias Yudi (19) lantaran Diduga melakukan penadahan buah sawit diareal PKS PT Karya Abadi.

Pengamanan tauke Sawit tersebut berdasarkan laporan PT Karya Abadi melalui securytinya bernama Marlen (55). Diduga tauke Sawit itu telah merugikan perusahaan PT Karya Abadi Ditaksir 3 Juta Rupiah.

Mereka sama-sama beralamat disimpang jengkol Desa Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya pengungkapan Perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dan atau pertolongan jahat (Tadah) oleh jajarannya di sektor Pujud.

“Telah terjadi perkara dugaan tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit di Blok 27 PT.Karya abadi Desa Kasang bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 sekira pukul 19.30 WIB.” ungkap AKP Juliandi SH.

Dikatakannya, “Awalnya pelapor sedang melakukan patroli di areal PKS PT Karya Abadi, lalu ianya ditelepon oleh saudara Bripka Syaiful dengan berkata” Pak, saya berhasil menangkap pencurian buah sawit di Blok 27, bapak kemarinya sekalian bawak borgol” kemudian pelapor berkata” siap pak, saya segera kesana”.

Pelapor kemudian mengajak rekan kerjanya, saudara Kurniawan ( saksi) untuk menuju ke lakosi yang di maksud, setibanya di Blok 27 pelapor melihat saudara BRIPKA Syaiful telah mengamankan 2 orang terlapor bernama saudara Wahyudi dan saudara Manto, dan barang bukti 1 unit mobil Grand Max warna hitam BM 8211 PG yang berisikan buah kelapa sawit sebanyak 58 tandan, 1 buah keranjang gandeng dan 2 buah tojok lalu pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada pimpinan PT.Karya Abadi

“Kemudian pimpinan PT.Karya Abadi memerintahkan pelapor agar kedua terlapor dan barang bukti di serahkan ke Polsek Pujud dan membuat laporan atas kejadian yang merugikannya sebesar Rp 3 juta tersebut” kata AKP Juliandi SH Minggu 10 Mei 2021.

Ia juga mengatakan, pada saat pelapor membuat Laporan Polisi ke Polsek Pujud, pelapor juga sudah membawa tersangka dan barang bukti lalu anggota Polsek Pujud memasukkan tersangka kerutan tahanan Polsek Pujud untuk proses lebih lanjut” jelas AKP Juliandi SH. lagi.

“Adapun Barang bukti berupa 1unit mobil Grand Max warna hitam BM 8211PG, 58  tandan buah kelapa sawit, 1 buah keranjang gandeng dan 2 buah tojok.setelah itu tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 Jo Pasal 480 KUH-Pidana”,Tandasnya.(Said)****