Berita utama

2 Maling Kabel Tembaga PT Telkom Dibagan Sinembah Digulung Polisi

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – 2 Buruh Diduga Melakukan Maling Kabel Tembaga milik PT Telkom, digelandang Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir

2 buruh itu satu diantaranya ES Alias Simangunsong (32) Dan SN alias Nasution (34). Mereka Di Gelendangkan Di Polsek Bagan Sinembah lantaran kedapatan warga melakukan aksi Pencurian dengan mengambil kabel tembaga milik PT Telkom.

Dimana Kabel Lembaga Milik PT Telkom Itu Posisinya Di pinggir jalan umum tepatnya di Jalan Piere Tandean Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah,  Kabupaten Rohil, Provinsi Riau Sabtu 08 Mei 2021 Sekira Pukul 00.30 WIb Kemaren.

Berdasarkan Data Dihimpun Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penerimaan Laporan Polisi, tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Diceritakannya, Sebelum 2 Buruh Itu Digelandangkan berawal pelapor dihubungi oleh saudara Miswan yang memberitahukan Bahwasanya Kabel Tembaga milik PT Telkom itu telah di curi dan pencurinya sudah di tangkap Dan diamankan di Polsek Bagan Sinembah.

“Mendapat informasi tersebut pelaporpun langsung mengecek ketempat kejadian dan mendapati bahwasanya benar kabel tembaga tersebut sudah dicuri yang diperkirakan pelapor sepanjang 50 meter,”Ungkap AKP Juliandi SH Melalui Ketetangan Rilisnya Minggu 10 Mei 2021.

Kata AKP Juliandi Setelah Pihaknya dapat laporan dari pihak korban unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Melaporkan Ke Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK. Selanjutnya kapolsek Bagan Sinembah itu memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah untuk mendatangi TKP.

Menurutnya sesampainya Di TKP Itu Tim Unit Reskrim menjumpai bahwa benar warga telah mengamankan 2 Orang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian kabel tembaga milik PT. Telkom, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah membawa 2 Orang pelaku beserta barang bukti ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti itu berupa 1 Gulung potongan kabel tembaga panjang 50 Meter, 1 buah besi panjang, 1 buah gergaji besi, 1 Sepeda Motor Honda Revo tanpa Nopol warna hItam. dengan total kerugian PT Telkom ditaksir Rp 5 juta rupiah. kemudian dipersangkakan pasal 363 KUHPidana,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***