Berita utama

Polsek Bangko Ciduk Pelaku Pembacokan Dibagan Hulu Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – PG alias Pratama (22) Ditangkap Polsek Bangko Polres Rokan Hilir lantaran melakukan pembacokan terhadap korbannya dipajak ikan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Senin 24 Mei 2021 Sekira Pukul 14, 30 WIB Kemaren.

Penangkapan Pratama itu atas laporan dari ayah korban Bahrun (56) yang tidak terima bahwa anaknya bernama Dandi Susanto (36) di bacok.

Akibat bacokan itu korban terjatuh dan dilarikan ke RSUD Bagan siapi-api untuk mendapatkan Perawatan Intensif.

Peristiwa itu terjadi tepatnya didepan rumahnya di Jalan Pajak Ikan Gang Melur Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Selasa 01 September 2020, Sekira Pukul 21, 00 WIBLalu.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk Melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Diteruskan Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat Dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

Dia mengatakan peristiwa pembacokan tersebut berawal Korban dan saksi saudara Siis sedang duduk diteras depan rumah pelapor, Lalu terlapor melintas dari depan korban sambil berteriak “bawak parang, bawak parang” mendengar hal tersebut kemudian korban mencoba menghampiri terlapor namun terlapor berlari ke arah rumahnya.

“Mengetahui hal tersebut lalu korban mencoba memberitahukan kepada ayahnya untuk menyelesaikan masalah terlapor tersebut dan setelah itu korban kembali kerumah pelapor dan tidak berapa lama kemudian korban mendengar bahwa terlapor memanggil korban dari luar rumah,”katanya Selasa 25 Mei 2021.

Kata AKP Juliandi SH mendengar Panggilan Terlapor itu kemudian korban keluar dari rumah ayahnya dan melihat bahwa terlapor sudah berada didepan rumah dengan membawa parang dan langsung mengayunkan parang tersebut kearah kepala korban sehingga korban ini mengalami luka robek dibagian kepala dan mengeluarkan darah. Selain itu korban juga Terjatuh.

“Kemudian pelapor yang mendengar keributan tersebut keluar dari dalam rumah dan melihat bahwa korban sudah terjatuh,”Tambahnya.

Dikatakannya Peristiwa brutal itu Meskipun pelapor mencoba mengejar terlapor namun tidak dapat. Selanjutnya pelapor serta saksi membawa korban ke RSUD Bagansiapiapi dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek bangko. Ujarnya.

Menurutnya Setelah menerima laporan ayah korban, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa pelaku penganiayaan sedang tidur di rumah kakaknya yang terletak di Jalan Sepakat Bulan Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

Berbekal informasi tersebut Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.

“Dari hasil introgasi pelaku bahwa benar melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut,”ungkap AKP Juliandi SH.

Ia juga menjelaskan ada pun barang bukti (BB) Visum et refertum (luka robek pada kepala bagian atas dengan ukuran panjang 9 cm dan lebar 1 cm).

“Tersangka ini juga telah dilakukan tes urine dengan hasilnya Amphethamin dan methampetamin positif. Kemudian untuk pasal yang disangkakan pasal 351 KUHPidana,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***