Berita utama

Gara gara harta Ayah Nekat Aniayai Anak Kandung Sendiri

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Diduga  Gara-gara harta seorang ayah nekat melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya Sendiri.

Akibat aksi ayah berinisial FP (41) itu akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rokan Hilir Jum’at 28 Mei 2021 Sekira Pukul 10: WIB, Kemaren.

Pengamanan sang ayah itu juga atas laporan Putranya Sendiri berinisial R.P. (17) yang Diduga tidak terima telah dianiayai ayahnya dirumah mereka Rabu 16 Mei 2021 Sekira Pukul 19.00 WIB, Kemaren.

Rumah mereka Beralamat di Kepenghulan Sungai Panji-panji Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi .membenarkan adanya Penerimaan Laporan Polisi dan Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT).

Menurutnya punca persoalan tersebut berawal Saudara terlapor pulang kerumah dan bertanya kepada ibu (saksi) pelapor ada nasi, terus ibu pelapor menghidangkan makanan, setelah selesai makan kemudian terlapor langsung berkata “mana harta aku”  dijawab oleh ibu pelapor ada, itu” tanya terlapor lagi “mana mobil” dijawab ibu pelapor lagi,” mobil ada sama adik ipar mu”.

Kemudian terlapor memanggil pelapor ( korban atau anaknya ) langsung berkata “adik mu mana” dijawab pelapor “Adik dirumah ibuk, ayah asal pulang nanyak harta terus” terlapor menjawab “Ya aku tanyaklah, namanya harta aku”.

“Selanjutnya terlapor ini langsung emosi dan mengejar pelapor hingga masuk kedalam kamar rumah, langsung mengambil kipas angin yang ada didalam kamar dan langsung memukulkan kebadan pelapor. Selain itu juga memijak-mijak pelapor,”Jelasnya Minggu 30 Mei 2021.

“Melihat kejadian ini ibu pelapor menarik terlapor supaya berhenti memukul anaknya,  karena tidak bisa dipisahkan ibu pelapor menjerit minta tolong, tidak berapa lama kemudian terlapor berhenti memukul pelapor dan pelapor langsung lari. Merasa tidak senang atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Kubu”,Ungkap AKP Juliandi, S.H.

Kata Juliandi Setelah Personel Polsek Kubu menerima laporan  dari korban, Ps. Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono,S.I.K. MM.

“kemudian Kapolsek Kubu langsung memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan terhadap terlapor,”Terangnya.

Dalam penyelidikan itu Unit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan sang ayah. Petugaspun langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan terlapor.

Namun saat petugas melakukan introgasi sang ayah atau terlapor mengakui melakukan penganiayaan.

“Atas pengakuan dari terlapor kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Kubu langsung membawa Terlapor ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut” jelas AKP Juliandi, S.H.lagi.

“Adapun barang bukti diamankan petugas berupa 1 buah kipas angin.1 lembar hasil Visum yang kemudian menjatuhkan dakwaan pelanggaran pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004. Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga”,Pungkasnya (Said)***