Berita utama

Cegah Objek Wisata Menjadi Klaster Baru, Jajaran Polsek Polres Rohil Perketat Penerapan Prokes

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Untuk mencegah objek wisata menjadi klaster baru penyebaran Covid 19, Polres Rokan Hilir bersama Jajaran Polsek perketat penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat wisata yang ada di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, Minggu 16 Mei 2021 Siang.

Dari hasil patroli sejumlah tempat usaha diwilayah hukum Polres Rokan Hilir, sampai saat ini masih aman penerapan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah. salah satunya yang dilakukan Polsek Bagan Sinembah melakukan operasi yustisi saat di Mall Suzuya Bagan batu dan Waterpark Kilo 7 Bagan Batu.

Begitu juga giat Patroli Polsek Bangko Pusako yang dipimpin Kapolsek AKP Sirait SH mengunjungi kolam renang Tri Putri Bangko Mukti dan giat patroli juga dilakukan Polsek Batu Hampar saat di jalan Lintas Bagansiapiapi kecamatan Batu Hampar dalam terkendali aman.

Selanjutnya giat patroli Polsek Bangko yang dipimpin Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH juga menghimbau kepada para pengunjung yang ada di Bundaran / komplek perkantoran Batu 6, Jembatan Pedamaran I & II, Seputaran Kota Bagansiapiapi, Hutan kota Bagansiapiapi dan Jl. Lingkar Pedamaran Batu Enam. Termasuk giat Polsek Tanah Putih juga menghimbau para pengunjung di tempat Wisata Pulau Tilan Kepenghuluan Rantau Bais.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan Dari hasil patroli yang dilakukan pihaknya itu tidak ingin mengambil risiko dengan membiarkan wisatawan dari berbagai daerah masuk wilayah Rokan Hilir.

“giat patroli ini juga sebagai upaya kontrol dan memastikan penggunaan protokol kesehatan dengan benar,”Jelasnya.

Kata AKP Juliandi Bahwa kegiatan patroli dilaksanakan oleh jajaran Polsek Polres Rokan Hilir itu untuk menghimbau kepada pengelolah objek wisata Dan memberikan pemahaman kepada para pengunjung dengan Memakai masker.

“Dihimbau juga Mencuci tangan dan Menjaga jarak dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah Dalam penanganan sesuai Peraturan Bupati Rokan Hilir No 52 Tahun 2020,”Pungkasnya.(Said)***