Berita utama

Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Polsek Bangko Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com Polsek Bangko Dikomandoi Oleh Kompol Sasli Rais SH Itu Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 4,21 gram.

Pengungkapan pelaku narkoba itu berwal Sabtu, 3 April 2021 sekira pukul 11:00 WIB, petugas mendapat informasi terpecaya bahwa pelaku Pengedar narkoba Diketahui Berinisial SR alias nama panggilan Sipur diduga sering beroperasi disekitar Kebun Kelapa Sawit Warga yang berada di Dusun Suka Damai Rt 007 Rw 002, Kecamatan Pekaitan,  Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berbekal informasi Tersebut Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Perintahkan Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan. Sekira pukul 13:00 WIB, tim opsnal polsek bangko tiba di TKP dan melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat sedang memancing di parit bekoan yang ada di kebun kelapa sawit warga.

Lalu Tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan laki – laki tersebut yang mengaku SR Alias Sipur. Setelah di introgasi tersangka mengakui bahwa dirinya ada menyimpan narkotika jenis sabu dipundaknya.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko dengan di dampingi aparat desa setempat melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan di pundak tersangka.

Penggeledahan itu petugas menemukan 1 (satu) buah kotak hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah yang terdiri dari 1 (satu) bungkus berisikan 7 (tujuh) bungkus paketan yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus lagi berisikan 17 (tujuh belas) bungkus paketan yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu dari kantong celana sebelah kanan tersangka juga ditemukan 2 (dua) unit hp merk vivo dan merk nokia dan di kantong celana belakang sebelah kanan tersangka ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai senilai Rp 420.000,- yang di akui tersangka adalah hasil penjualan.

Selain barang bukti (BB) Narkotika Tim opsnal juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kharisma tanpa body milik tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka.

Dari dalam kamar tidur rumah tersangka ditemukan 2 (dua) set alat hisap sabu (bong) lengkap yang terdiri dari botol lasegar dan botol warna cokelat, 2 (dua) buah mancis, 1 (buah) gulungan kertas timah rokok warna silver, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop.

Pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang temannya yang bernama WAK JON yang diketahui berlamat di kampung bukit Kecamtan Bangko Pusako, namun tersangka tidak mengetahui persis dimana rumah pelaku.

Kemudian dengan membawa tersangka Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan pencarian terhadap WAK JON di kampung bukit Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Bangko mengetahui rumah WAK JON namun rumah yang diketahui rumah WAK JON tersebut kosong.

Berdasarkan Data Dirangkum Senin 05 April 2021 Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Diteruskan Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari hasil tes urine tersangka didapati bahwa Urine tersangka Positif amphematamina dan methampemina.

“Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi.(Said)***