PemerintahanRiau

Larang Mudik, Gubri Bakal Tarik Mobil Dinas Pejabat

PEKANBARU, Riauandalas.com- Pastikan tidak ada yang melakukan mudik lebaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bakal tarik mobil dinas pegawai maupun pejabat dilingkungan Pemprov Riau.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, Senin (26/4) di Pekanbaru. Dikatakannya jika penarikan mobil dinas itu juga merupakan komitmen Pemprov Riau dalam menindaklanjuti peniadaan mudik lebaran tahun 2021 sebagai antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat ini terus meningkat di Riau.

“ASN tidak boleh mudik Lebaran. Itu sudah kita larang. Untuk itu kita mengumpulkan atau “mengandangkan kendaraan dinas sebelum Lebaran,” katanya.

Gubri juga menegaskan, bagi pagawai mauPun pejabat yang mencoba untuk melakukan diam-diam atau mencuri-curi mudik selama aturan yang telah ditetapkan. juga akan dikenakan sanksi sesuai peraturan kedisiplinan sebagai ASN.

“Yang jelas tak boleh mudik. Kalau ketahuan ASN itu sudah ada sanksinya melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sanksi bagi ASN yang nekad melanggar aturan atau larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

“Sanksi akan dilihat sesuai kesalahan  berdasar PP Nomor 53 Tahun 2010. Itu ada disiplin ringan, teguran lisan, tertulis dan penyataan tidak puas,” katanya.

“Sedangkan sanksi disiplin sedang bisa penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji. Kalau sanksi berat itu pemberhentian. Larangan mudik ini juga sudah diberlakukan pemerintah mulai 22 April sampai 24 Mei 2021,” tuturnya.(dre)