Berita utama

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diamankan Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir Amankan Pelaku Diduga Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Sabtu 13 Maret 2021, Kemaren.

Pengamanan pelaku itu berawal aksinya terungkap Jum’at, 5 Maret 2021 sekira pukul 15:00 WIB. Saat itu datang 2 (dua) orang teman anak pelapor yang bernama PENI dan BOAS kerumah pelapor yang beralamat di Sidomulyo RT 006 RW 003 Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Saat itu pelapor (Sutantri Dalimunte 40thn) tidak mengetahui apa maksud dan tujuan kedatangan kedua orang tersebut. Tidak berapa lama anak pertama korban (kakak korban) yang bernama DITA memberitahukan kepada pelapor bahwa korban sudah pergi bersama dengan Sdr. BOAS dan Sdri. PENI.

Pada saat itu pelapor belum merasa khawatir dikarenakan korban pergi bersama dengan orang yang dikenalnya. Hingga akhirnya pada malam hari korban tak kunjung pulang, pelapor pun sudah mulai khawatir dan memberitahukannya pada suaminya yang bernama JULFAN.

Kekhawatiran itu  membuat pelapor bersama suami pun mencoba mencari korban Di seputaran Bagan Batu, namun pelapor dan suaminya tidak berhasil menemukan korban.

Keesokannya pada hari Sabtu, 6 Maret 2021 pelapor bersama suaminya kembali mencari anak korban hingga malam hari, namun tetap juga tidak menemukannya.

sampai pada hari Selasa 09 Maret 2021 sekira pukul 08:00 WIB suami pelapor mendapat telepon dari Sdr. DIMAS dengan mengatakan bahwa korban sudah ditemukan di Jl Baru Pirdam Bagan Batu, mendapat informasi tersebut pelapor bersama dengan suami pun langsung menjemputnya.

Setelah bertemu dengan korban langsung membawa korban kerumah neneknya yang beralamat di Suka Tani Bagan Batu, dan disanalah korban mengakui pergi bersama teman-temannya dan mengakui bahwa korban sudah disetubuhi oleh Sdr. BOAS, Sdr. ILHAM dan Sdr. ANTON.

Sabtu, 13 Maret 2021 sekira pukul 07.00 Wib dihubungi oleh suami pelapor an. JULFAN dengan mengatakan sudah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku an. ILHAM, mendapat informasi tersebut piket Reskrim mendatangi pelapor untuk menjemput pelaku untuk dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan penangkapan dan pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan Data Dirangkum Senin 15 Maret 2021 Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari hasil introgasi tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai baju kaos warna putih biru, dan 1 (satu) helai celana dalam warna putih.Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***