Hukum&KriminalPekanbaruRiau

Akhirnya, Korem 031/WB Tempuh Jalur Hukum Pemberitaan Aktivis LY dan Salah Satu Media Online di Riau

PEKANBARU – Korem 031 Wira Bima, akhirnya memproses pemberitaan salah seorang aktivis berinisial LY dan salah satu Media Online di Riau ke jalur hukum.
Pasalnya tudingan yang di publikasikan berapa waktu lalu tersebut, dinilai telah merugikan Danrem 031 Wira Bima, Brigjen TNI M Syech Ismed SE MHan maupun Instansi Korem 031 Wira Bima secara moril.

Adapun yang disampaikan LY dalam pemberitaan tersebut, menuding Danrem 031 Wira Bima acuh tak acuh dan tidak menanggapi adanya dugaan penjualan satu unit mobil aset milik TNI Jenis Reo M-35 di salah satu Showroom mobil bekas di Pekanbaru, dan meminta Panglima TNI, Kasad TNI AD dan Pangdam I/BB untuk mecopot serta menonjobkan Danrem 031 Wira Bima dari jabatan.

Informasi tersebut, di benarkan oleh Danrem 031 Wira Bima, Brigjen TNI M Syech Ismed dalam kompresi Pers, Senin (15/3) di Makorem 031 Wira Bima. Dikatakannya, jika menempuh jalur hukum ini guna meminta pertanggungjawaban dari pihak LY serta Media Online yang sebelumnya tampa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Pada hal sebelumnya pihak Korem 031 Wira Bima sudah menyampaikan jika mobil tersebut bukan lagi milik TNI yang sudah 6 tahun di lelang, tepatnya tahun 2015 lalu. Namun, pemberitaan tetap dinaikan dengan tudingan yang menyudutkan.

“Personil kita sudah menyampaikan, jika mobil itu sudah di lelang. Tapi tetap juga dinaikan dengan pemberitaan berbeda,” kata Danrem.

Sebelumnya jelas Danrem, ia tidak mempermasalahkan hal ini, karena juga tidak ada sangkut pautnya dengan Danrem maupun Korem 031 Wira Bima. Namun, pihak aktivis LY kembali membuat pemberitaan yang sampai meminta pencopotan oleh Panglima, Kasad maupun Pangdam I/BB. Pada hal dari awal ia juga sudah mengkoordinasikan dengan pusat dan menyampaikan jika kendaraan tersebut sebelumnya merupakan kendaraan Kopasus yang telah masuk dalam daftar penghapusan aset milik TNI. Dan Pelelangannya juga resmi melalui Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DKI Jakarta KPKNL Jakarta V.

“Maka itu, saya minta pertanggungjwababan pihak terkait sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kita akan minta dari pihak hukum kita untuk membuat laporan kepada pihak Polda Riau,” tegas Jenderal bintang satu ini.

Lebih jauh, Putra Asli Bumi Lancang Kuning ini juga menyampaikan jika proses jalur hukum ini juga merupakan salah satu pembelajaran agar tidak terulang kembali kedepanya. Apa lagi tidak sesuai
Dengan fakta yang sebenarnya.

“Kita juga sudah berkordinasi dengan atasan kita, dan ini juga membawa nama baik TNI, untuk itu harus diselesaikan dengan baik,” tuturnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Korem 031 Wira Bima, juga sudah meluruskan dan mengklarifikasi terkait pemberitaan ini, dimana pemberitaan yang di publikasikan salah satu media online dari tudingan aktivis LY tersebut tidak benar. Karena sebelumnya pihak Korem 031 Wira Bima sudah menelusuri mobil tersebut yang bukan lagi milik TNI karena sudah di lelang tahun 2015 lalu.

Sedangkan terkait mobil ini, sebelumnya merupakan milik satuan Kopasus keluaran tahun 1995 dengan No. Register 4919-02, No. Mesin DO846M.9000026TL, No. Rangka KM25000025965, yang telah masuk dalam daftar penghapusan aset milik TNI mulai dari tanggal 16 November tahun 2015 lalu melalui proses lelang KPKNL Jakarta V bersama 74 Unit kendaraan Kopassus dalam kondisi Rusak Berat (RB).

Hal ini juga dituangkan dalam Risalah Lelang dan Berita Acara Serah Terima Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DKI Jakarta KPKNL Jakarta V dengan Nomor: 313/2015. Artinya mobil tersebut tidak lagi milik TNI. (dre)