Berita utama

Aksi Pria “Hidung Belang” Terhadap Anak Dibawah Umur Berakhir Di Penjara Polsek Panipahan Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Pemuda Berinial MU Usia (21) Ditangkap Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir, lantaran diduga Gerayangi paha dan bagian alat kelamin adik perempuan temannya yang masih dibawah umur saat sedang tidur, Senin 08 Maret 2021 sekira pukul 16 00 WIB, Kemaren.

Penangkapan MU itu diduga 2 kali telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan adik perempuan temannya yang masih pelajar dan berusia 15 tahun saat tidur dirumah temannya Minggu 07 Maret 2021 sekira pukul 06 00 WIB dan Pada Senin 08 Maret 2021 sekira jam 06.00 WIB.

Peristiwa pencabulan itu berawal korban sedang tidur didalam kamar korban sendirian tiba tiba korban terbangun dan Korban menyadari ada tangan seseorang yang menyentuh dan meraba-raba bagian tubuh Korban tepatnya dibagian paha dan lutut kaki sebelah kiri Korban.

namun Korban tidak mengetahui siapakah orang yang menyentuh dan meraba-raba tubuh Korban, Sejatinya ketika Korban terbangun kondisi rumah dalam keadaan gelap gulita karena listrik padam sehingga Korban merasa terkejut dan Korban merasa takut apa lagi Korban pada saat itu tidak dapat melihat.

bahkan Korban tidak melihat orang yang telah meraba-raba dan menyentuh tubuh Korban, setelah kejadian tersebut Korban tidak berani menceritakan kepada orangtua nya dikarenakan Korban merasa takut dan merasa shock dengan terjadinya kejadian yang ia alami.

Aksi laki laki hidung belang itu tidak hanya sampai disitu saja, ternyata terulang lagi yang kedua kalinya yang mana pada sebelumnya Korban sedang tidur didalam kamar ketika itu Korban sendirian dan tiba-tiba terbangun dan merasa terkejut dikarenakan melihat ada tangan seseorang yang tidak korban ketahui sedang menyentuh dan meraba-raba tubuhnya tepatnya dibagian kedua paha dan bagian alat kelamin atau bagian kemaluan bagian luar.

Pada saat itu Korban memakai baju dan celana yang mana tangan seseorang yang tidak dikenal oleh korban masuk dari celah dinding pembatas antara kamar Korban dan kamar milik abang kandung Korban yang terbuat dari papan kayu.

Setelah Korban mengetahui hal tersebut, Korban terbangun dan tangan seseorang tersebut langsung menarik tangannya dan melepaskan tangan tersebut dari bagian tubuh Korban, kemudian Korban langsung mengecek kamar abang Korban untuk memastikan siapakah yang melakukan hal tersebut berupa menyentuh dan meraba-raba Korban.

Setelah Korban keluar dari kamar Korban lalu Korban melangkah menuju ke dalam kamar abang Korban, dan setelah Korban masuk ke dalam Kamar abang Korban, Korban melihat seorang laki-laki yang Korban kenal yang merupakan teman dekat dengan abang Korban sedang posisi berbaring tepatnya didalam kamar abang Korban dan posisi Pelaku berbaring tepat disamping dan berdekatan dengan dinding antara kamar Korban dan kamar abang Korban.

Korban melihat adik laki-laki Korban yang usianya berumur 9 tahun sedang tidur bersama dengan Pelaku didalam kamar abang Korban, sementara abang Korban tidur dibagian ruangan depan rumah Pelapor, lalu Korban berusaha membangunkan Pelaku yang berpura-pura tidur yang mana Pelaku sedang menutupi bantal dibagian wajah pelaku sendiri dan Korban langsung menarik bantal yang sedang digunakan oleh pelaku kemudian Pelaku bangun.

Selanjutnya Korban berkata kepada Pelaku “Apa maksud kau ?” lalu Pelaku langsung duduk dan pelaku melipat kedua tangannya dan menyatukan kedua telapak tangannya sambil tertunduk dihadapan Korban kemudian Pelaku langsung berdiri dan pergi keluar dari rumah Korban, melihat hal tersebut Korban merasa shock dan Korban menangis.

Namun Seketika itu abang Korban terbangun dari tidurnya lantaran mendengar Korban sedang menangis Dan Saat itu ibu Korban menghampiri Korban dari arah ruangan belakang yang mana Pelapor sedang mencuci pakaian, lalu Pelapor menanyakan kepada Korban tentang apa penyebab Korban menangis dengan berkata“Kenapo ? Kemudian Korban menjawab “ di apo-apo nya aku, dipegang pegangnyo.

Mendengar perkataan anaknya itu lalu ibu Korban berkata “Kemano dia ? Dan Korban menjawab Pelapor dengan berkata “Poi Keluar dah” kemudian Korban menceritakan kejadian yang Korban alami kepada Pelapor dan abang Korban. Atas kejadian tersebut  Pelapor selaku orangtua Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan.

Setelah menerima laporan korban itu, Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan, S.AP., M.Si memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono bersama dengan 3 orang anggota Opsnal untuk melakukan Penyelidikan dan penangkapan Pelaku. Akhirnya Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.

Berdasarkan Data Dirangkum Rabu 10 Maret 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah umur diwilayah Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan itu.

Dia Mengungkapkan pihaknya mengamankan Alat bukti 1 helai baju lengan pendek warna merah muda bercorak warna biru dan putihngan 1 helai celana panjang berwarna merah muda bercorak warna biru dan putih.

“Dan tindakan yang dilakukan petugas adalah Mendatangi dan melakukan TPTKP, melakukan Visum Et Repertum, mencatat dan memeriksa saksi, Mencari Barang Bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana dan pelaku dituduhkan melakukan pelanggaran pada Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***