Berita utama

2 TKP Pelaku Yang Sama Spesialis Pencuri Rumah Diamankan Di Polsek Bangko Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – 2 TKP pelaku Yang sama Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Berhasil Ditangkap Polsek Bangko Polres Rokan Hilir, Rabu  03 Maret 2021 Sekira pukul 16.00 Wib, Kemaren.

Penangkapan Pelaku Inisial EO alias Kodil itu berawal dari laporan korban Devi Jannatul Firdaus Panipahan (Riau) 09 Desember 1991, Laki-laki Islam Honorer,  Jl Utama gg Teladan Rt 024 / Rw 001 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Selanjutnya atas laporan korban Mardi Ulises Simanjuntak Bagan SiapiApi (Riau) 26 Maret 1993, Laki-laki, Kristen, Wiraswasta,  Jl.Teladan No.33 B Rt.007 / Rw.002 Kelurahan Geger Kalong, Kecamatan Suka Sari Kota, Bandung.

Akibat Peristiwa Pencurian Dengan Pemberatan itu Kerugian yang diderita oleh Pelapor / Korban Devi Jannatul Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), Sedangkan Korban Mardi Ulises Simanjuntak Kerugian Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Diteruskan Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH Saat Dikonfirmasi mengatakan, Peristiwa Pencurian Dengan Pemberatan Tersebut bermula Jumat 01 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wib saat pelapor Devi Jannatul Firdaus dan saksi II baru pulang dari ujung tanjung dan tiba dirumahnya yang berada di Jl.Utama gg Teladan Rt 024 / Rw 001 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

“Pelapor dan saksi II mengetahui bahwa Televisi merk Polytron 32 inc warna hitam yang sebelumnya terletak didinding rumah pelapor sudah tidak ada (hilang), Selanjutnya pelapor dan saksi II mengecek seluruh sudut rumah dan melihat bahwa pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan rusak,”Katanya Kamis 04 Maret 2021.

Atas kejadian itu Kata Juliandi korban melaporkan ke Kapolsek Bangko Guna Penyelidikan Lebih lanjut. Namun tepatnya hari Rabu  03 Maret 2021 Sekira pukul 16.00 wib, Petugas memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan yang diketahui Inisial EO alias Kodil itu Sedang berada dirumahnya yang berada di Jl.Utama gg.Teladan Rt.024 / Rw.001 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

“Kemudian tim opsnal polsek bangko berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas bagan barat Bripka Azwar untuk mengamankan pelaku,”Jelasnya.

Dikatakannya, Setelah pelaku diamankan petugas, Dari hasil introgasi bahwa benar pelaku melakukan pencurian tv dirumah korban. Disitu petugas juga mengamankan barang bukti berupa tv merk Polytron 32 inc warna hitam serta sebuah gunting dan sebuah kunci busi yang digunakan pelaku pada saat merusak pintu belakang rumah korban.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut. Adapun barang bukti (BB) Disita Petugas, 1 (satu) unit Tv merk Polytron warna hitam, 1 (satu) buah obeng warna orange, 1 (satu) buah kunci busi. Namu Tes urine tersangka Kodil Positif amphemetamina dan Methampemina,”Jelas Juliandi.

Sementara itu, Sebut AKP Juliandi SH Kronologis kejadian Rumah Korban Mardi Ulises Simanjuntak kamis18 Februari 2021 sekira pukul 06.00 wib saat ibu pelapor bangun pagi terkejut dikarenakan lampu dalam ruang keluarga mati dan melihat pintu dan jendela sudah terbuka, lalu ibu pelapor langsung membangunkan pelapor.

“Kemudian pelapor dan ibu pelapor mengecek barang-barang yang ada didalam rumah dan diketahui bahwa 1 (satu) unit laptop merk asus warna putih dan 1 (satu) unit tv merk sharp 32 inc warna hitam sudah hilang,”Imbuhnya.

Lebih lanjut Dijelaskan Juliandi, Tepatnya Rabu 03 Maret 2021 Sekira pukul 16.00 wib petugas telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Menurutnya Dari hasil introgasi bahwa pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dari rumah korban  dan mengambil 1 (satu) unit laptop merk asus warna putih dan 1 (satu) unit tv merk sharp 32 inc warna hitam.

“Kemudian tim opsnal polsek bangko mengamankan barang bukti yang dicuri pelaku,”Katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut.

“Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 (satu) unit Tv merk Sharp warna hitam, 1 (satu) unit laptop merk asus warna putih. Tes urine tersangka Positif amphemetamina dan Methampemina,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***