Berita utama

Polsek Sinaboi Polres Rohil Bekuk Maling Kipas Angin

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir Amankan Maling Kipas Angin dari Rumah Warga.

Pengamanan Maling Kipas Angin itu bermula Kamis 18 Februari 2021 Sekira Pukul 22:00 WIB, Pelapor (Arna 45thn) pulang ke rumahnya yang beralamatkan Gg Datuk Rt 008 Rw 003 Kelurahan Sinaboi kota, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Di rumah itu pelapor melihat jendela samping rumah sudah dalam keadaan terbuka. Selain terbuka pelapor melihat satu unit kipas angin berwarna merah hitam merk Maspion yang sebelumnya berada di meja makan sudah tidak ada.

Melihat kejadian tersebut pelapor pun memberitahukan hal pada bhabinkamtibmas Bripka Gunawan perihal pencurian tersebut. Keesokan harinya tepat Jumat 19 Februari 2021 sekira pukul 10:00 WIB pelapor mendapat informasi dari istri Gunawan yang mengatakan bahwa pelaku yang melakukan pencurian kipas angin tersebut sudah ditangkap bersama barang bukti (BB).

Selanjutnya tersangka yang berinisial HY Alias Hendri (22thn) tersebut Dibawa ke Polsek sinaboi guna pengusutan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebanyak Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Berdasarkan Data Dirangkum, Sabtu 20 Februari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa dari hasil tes urine pelaku positif Metaphetamine.

“Dan barang bukti (BB) yang berhasil di amankan dari pelaku yaitu 1 (satu) Unit Kipas Angin merk Maspion,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***