Berita utama

Polsek Bangko Polres Rohil Tangkap Maling LPG 3 Kg.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com -2 Maling Tabung Gas LPG 3 Kg Di Tangkap Polsek Bangko Polres Rokan Hilir lantaran Aksi Mereka Terekam CCTV.

Kedua Maling Ini Diantaranya Berinisial MZ Alias Lemeh (30) Dan Inisial SP Alias GO (23).

Mereka ditangkap petugas karena dilaporkan oleh pemilik tabung gas LPG 3 kg, yaitu Raya (38) yang tidak terima beberapa isi gudangnya berada di Jalan Suhuk Bagan Punak RT.015 / RW.004 Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dijarah ke 2 pelaku, Kamis 05 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB.Lalu.

Berdasarkan Data Dirangkum, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Diteruskan Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko itu.

Dikatakan AKP Juliandi SH peristiwa tersebut berawal Kamis 05 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB lalu saat pelapor masuk kegudang tempat penyimpanan tabung gas LPG- nya, yang terletak di Jl.Suhuk Bagan Punak RT.015 / RW.004 Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko, sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 3 Kg hilang.

“Mengetahui hal tersebut pelapor kembali mengecek barang lainnya di dalam gudang tersebut dan diketahui bahwa batre Gs 60, 1 buah grenda sudah hilang, selain itu pelapor juga melihat bahwa ventilasi gudang tersebut sudah dalam keadaan rusak. Selanjutnya pelapor pergi menuju ke belakang gudang untuk mengecek, dan pelapor mendapati bahwa mesin pompa merk Sanyo yang ada dibelakang gudang tersebut juga hilang,”Katanya Seni 01 Februari 2021.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- Dan pelapor melaporkan Kepihak petugas Polsek Bangko, Setelah dilaporkan, Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Langsung perintahkan Tim Opsnal melakukan cek TKP.

“Dari hasil cek TKP ini, Tim Opsnal mendapat petunjuk melalui rekaman cctv yang ada diseputaran TKP bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Saudara M. Zaki alias Lemeh bersama dengan temannya Saudara Yudi Saputra alias Gendo,”Jelas Juliandi.

Lebih lanjut Sebutnya, Pada Minggu 31 Januari 2021, sekira pukul 00.15 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap Saudara Zaki Alias Lemeh di Jalan Merdeka Bagan Siapi api. Namun sekira pukul 07.00 WIB petugas juga melakukan penangkapan terhadap Saudara Yudi Saputra di Jalan Nelayan.

Menurutnya Penangkapan tersebut turut juga diamankan barang bukti (BB) berupa 10 tabung gas LPG ukuran 3 Kg. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.

“Tes urine tersangka M. Zaki alias Lemeh Positif amphemetamina dan Methampemina, sedangkan Saudara Yudi Saputra alias Gendo Negatif, selanjutnya tersangka ini dipersangkakan Pasal 363 KUHP,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***