Berita utama

Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Kubu Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com -Polsek Kubu Tangkap Seorang Pemuda inisial A,H Pengedar Sabu, Rabu 13 Januari 2021, Semalam.

Penangkapan pelaku inisial A,H itu berawal sekira pukul 15:30 WIB, Pelapor mendapat informasi yang dapat di percaya bahwa di Jl. Datuk Penghulu RT 015 RW 006 Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabuoaten Rokan Hilir diduga sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut Pelapor langsung melaporkan kepada Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu BRIPKA L. HENDRIAN, dan selanjutnya Ps. Kanit Reskrim langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu IPTU R. SUDARYONO. S., S.I.K, M.M.

Kemudian Kapolsek Kubu langsung memerintahkan Team Opsnal yang di pimpin oleh BRIPTU RIZIZHCO A. MURTI, SH bersama BRIPDA FIRDAUS Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di duga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika tersebut

Sekira pukul 16:00 WIB Team Opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang melakukan perkara penyalahgunaan Narkotika. Pengamanan itu petugas juga melakukan pengeledahan Badan serta tempat tertutup lainya, dan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus Palstik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu ditangan Pelaku sebelah kiri.

Tidak lama kemudian setelah ditemukan barang bukti tersebut datanglah Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu, lalu di lakukan penggeledahan di tempat Pelaku diamankan dan di temukan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic sedang berlis merah yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus Plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang teletak di samping gedung serba guna tempat dimana pelaku diamankan.

Selanjutnya Ps. Kanit Reksrim melakukan Introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa Barang bukti (BB) yang di temukan tersebut di dapat dari bagan siapi-api dengan cara membeli dari sdr PILEK (Dalam Lidik) seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu Narkotika tersebut di jual kepada siapa yang mau membelinya.

Berdasarkan data ini dirangkum Kamis 14 Januari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan salah seorang diduga sebagai pengedar Sabu.

Kata Juliandi, Selain dari barang Bukti Narkotika tersebut pihaknya juga menemukan barang bukti lain yang ada kaitanya dengan Perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, yaitu berupa 1 (satu) Unit Hanphone Oppo Warna Biru, 1 (satu) buah dompet Warna Hitam Merk Lois yang didalamnya terdapat uang Pecahan sejumlah Rp. 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

“selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti (BB) di bawa Ke Polsek Kubu Guna pengusutan lebih lanjut,”Pungkasnya.(Said)***