Berita utama

Pelaku penggelapan Sepeda Motor Dibagan Sinembah Ditangkap Polisi.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Bagan Sinembah Amankan Tersangka Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Senin 11 Januari 2021, Kemaren.

Kejadian Penggelapan tersebut berawal Sabtu 07 Oktober 2017, Sekira pukul16:00 WIB, lalu di Jl. Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabuoaten Rohil, Sewaktu Pelapor sedang berada di Warung milik SIAHAAN.

Disitu dengan tiba – tiba Terlapor menghampirinya dan meminjam Sepeda Motornya Jenis Supra X 125, Merk Honda, Warna Biru Hitam, No Plat 4889 WS, No Rangka : MH1JBP115FK344400, No Mesin : JBP1E1342166, Tahun Pembuatan : 2015, An. ENI TUTIANI.

Waktu itu Pelapor tidak memberikan Sepeda Motornya di pinjam oleh Terlapor, Pelapor hanya diam saja dan terus bermain Billiard. Saat sedang bermain Biliard, Pelapor sempat mengeluarkan rokok dari saku celananya dan Kunci Kontak Sepeda Motor Pelapor ikut terambil sehingga Kunci Sepeda Motornya terjatuh dan dipungut pelapor.

kemudian diletakkannya diatas Meja lalu kembali lagi bermain Bilard. Ketika asyik bermain Biliard, pelapor melihat tiba-tiba Terlapor sudah membawa Sepeda Motornya pergi dari Warung tersebut dan pelapor hanya bisa melihat saja tanpa bisa berbuat apa-apa.

Melihat hal itu Pelapor pun kemudian menunggu saja di Warung itu namun terlapor tidak juga kembali. Pelapor kemudian mencari terlapor kerumahnya dan ketempat-tempat biasa Terlapor mangkal, tetapi Terlapor tidak berhasil di temukan juga.

Setelah dicari kemana-mana hingga esoknya, akan teptapi terlapor tidak ketemu juga. atas kejadian tersebut, Pelapor merasa di rugikan sebesar Rp. 21.485.000 (Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) dan kemudian Pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Bagan Sinembah Guna Pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi Rabu 13 Januari 2021, mengatakan, hasil interogasi awal terhadap terlapor, mengakui bahwa benar terlapor ada membawa sepeda motor milik pelapor dan tanpa seizin pelapor menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenalnya di daerah rantau prapat.

Dikatakannya penangkapan pelaku Pada hari Senin 11 Januari 2021 sekitar pukul15:00 WIB, pelapor sedang berada di pajak lama sedang berbelanja. Namun pada saat di pajak lama pelapor melihat terlapor sedang membeli air minum.

“Melihat terlapor kemudian pelapor memberitahukan keberadaan terlapor kepada pihak kepolisian polsek bagan sinembah. Atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo, S.H., SIK Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung mendatangi keberadaan terlapor dan mengamankan terlapor dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bagan Sinembah selanjutnya terlapor diserahkan ke Piket Reskrim guna dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut,”Tandas AKP Juliandi SH.(Said)***