Berita utama

Awalnya Soal Pelecehan Terjadi Penganiayaan, Polsek TPTM Rohil Amankan Pelaku.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek TPTM, Rokan Hilir Amankan Salah Seorang Buruh Bangunan, lantaran berstatus sebagai Pelaku Penganiayaan, Kamis 07 Januari 2021, Kemaren.

Berawal Pelapor bertemu dengan sdr IRHAM yang merupakan anak dari kepala tukang bangunan IRWANDI dimana IRWANDI adalah kepala tukang bangunan yang memperkerjakan banyak tukang.

Semenatara pelapor adalah salah satu tukang bangunan tersebut dan diantara tukang tersebut ada yang dijinkan tinggal dirumah IRWANDI dan salah satunya adalah KODRI Als EKOT.

kemudian IRHAM memberitahu kepada Pelapor “ Si Ekot Dilecehkannya kakak dirumah pas kosong tidak ada orang, di peluknya dan dipaksanya ciuman kakak Galuh ”mendengar hal tersebut Pelapor tidak terima karena GALUH NURHAFLELY merupakan anak dari kepala tukang bangunan IRWANDI, yang sudah memberikan pekerjaan kepada tukang dan juga memberikan tempat tinggal kepada tukang pekerja bangunan tersebut.

Pelapor bersama IRHAM mendatangi KODRI Alias EKOT yang pada saat itu sedang bekerja bertukang membuat bangunan rumah.

Sesampainya ditempat tersebut Pelapor langsung memanggil KODRI Alias EKOT dan berkata “ Ekot turun kau dulu tahu kau salahmu enggak!” KODRI Als EKO tidak menjawab hanya diam saja dan kemudian Pelapor berkata lagi”Turun kau Ekot !” dan kemudian KODRI Alias EKOT turun dari tangga dan kemudian Pelapor bermaksud membawa KODRI ALS EKO Kerumah IRWANDI untuk dimintai kejelasan atas perbuatannya.

pada saat itu pelapor mau menangkap KODRI Als EKO langsung memukul pelapor dengan 1 (satu) unit Roskam besi dan atau alat penghalus dinding tembok yang terbuat dari besi, sehingga mengenai tangan Pelapor sebelah kiri dan mengakibatkan luka sobek dan mengeluarkan darah.

KODRI Als EKO langsung melarikan diri dan Pelapor langsung dibawa kerumah sakit untuk dilakukan perawatan karena tangan Pelapor yang dipukul dengan roskam besi tersebut cukup parah dan banyak mengeluarkan darah.

Setelah itu warga mencari keberadaan KODRI ALias EKOT karena perbuatannya yang sudah melecehkan anak kepala tukang yang bernama GALUH NURHAFLELY tersebut dan kemudian KODRI Als EKOT datang untuk menyerahkan diri kepada IRWANDI karena sudah ramai warga yang mencari kodiri ALS ekot.

Setelah menyerahkan diri ekot mengakui perbuatannya yang sudah melecehkan anak IRWANDI tersebut dan ternyata SOFYAN ALS PIAN yang dipukul dengan alat bangunan roskam besi tersebut tidak terima.  atas kejadiann penganiayaan yang terjadi terhadap Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya KODIRI ALS EKOT diamankan oleh pihak kepolisian karena melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap  SOFIAN Als PIAN selaku pelapor.

Berdasarkan Data Dirangkum, Sabtu 09 Januari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa tersangka dapat dijerat Pasal 351 KUHP yang disebutkan, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Dan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***