Berita utama

Tidak Mau Hubungan Intim Diancam Mau Diviralkan, Pria Hidung Belang Ini Ditangkap Polisi Karena Cabuli Anak Dibawah Umur.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Seorang buruh Tani berinisial TM (21) Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pujud lantaran diduga Cabuli anak dibawah Umur.

Laki laki hidung belang ini sempat mengancam akan memviralkan perbuatannya jika korban tidak mau diajak berbuat Intim lagi. Atas aksi hidung belang ini keluarga korban merasa tidak senang dan akhirnya se hidung belang dilaporkan Ke Polisi.

Atas laporan keluarga korban akhirnya Tersangka di amankan Petugas, dimana perbuatan tersangka itu membuat keluarga korban tidak terima karena telah mencabuli putrinya masih berusia 16 tahun yang dilakukan oleh tersangka di kebun sawit yang berada di Dusun 05 Rejosari Desa Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Rabu 28 Oktober 2020 sekira pukul 10:30 Wib Kemaren.

Berdasarkan Data Dirangkum, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pujud Polres Rohil.

“Telah terjadi perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dan atas laporan keluarga korban Unit Reskrim Polsek Pujud selanjutnya anggota Polsek Pujud berhasil menangkap tersangka. Kemudian di interogasi kalau tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban kemudian anggota Polsek Pujud membawa tersangka ke Polsek Pujud dan memasukkan tersangka kerutan tahanan Polsek Pujud untuk proses lebih lanjut” Ungkap AKP Juliandi SH Senin 28 Desember 2020.

Dijelaskannya kronologi kejadian berawal Sabtu 25 Desembet 2020 sekira pukul 13.30 WIB, pelapor curiga dengan prilaku anaknya, kemudian pelapor mengambil dan melihat hp korban dan pelapor membaca ada pesan mesenger dari terlapor yang mengatakan untuk mengajak bertemu anaknya.

“akan tetapi korban tidak mau kemudian terlapor mengancam akan memviralkan bahwasanya antara korban dan Terlapor telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri,”Jelasnya.

Kata Juliandi, Sekira pukul 14.30 WIB pelapor mengumpulkan keluarga, lalu pelapor memanggil anaknya dan bertanya ” Kau dari mana ndok” korban menjawab ” Dari jumpai kawan pak” lalu pelapor bertanya kembali ” Betul ” dan korban menjawab ” Iya pak” Kemudian Pelapor meminta Hp milik anaknya itu lalu membuka pesan mesenger dari terlapor lalu pelapor berkata ” Ini apa (sambil menujukkan isi pesan mesenger TM kepada korban yang akan memviralkan bahwasanya antara tersangka dan Korban sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.

“terus korban menjawab ” Iya pak, Baru  sekalinya pak” dan pelapor bertanya lagi ” Betul itu” dan korban  menjawab ” Iya Pak” Dan setelah itu pelapor bersama keluarga tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap korban Kemudian pada hari minggu tanggal 27 Desember  2020, pelapor bersama-sama membawa korban kepolsek pujud untuk melaporkan kejadian tersebut,”Ucapnya.

kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH juga menambahkan, Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau melanggar Pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”Cutesnya.(Said)***