Hukum&KriminalRohil

Sempat Kabur Masuk Parit, Pengedar Shabu Ini Berhasil Disikat Polsek Pujud Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com lagi lagi Team Polsek Pujud berhasil Tangkap seorang pelaku inisial WM Diduga sebagai pengedar narkoba golongan jenis satu Shabu.

WM adalah merupakan warga Dusun Kampung Tiga Desa Pujud Kec. Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Prov. Riau.

Sebelum WM ditangkap Team Opsnal Polsek Pujud terlebih dahulu petugas mendapat informasi yang terpercaya dari masyarakat bahwa sering terjadi diduga transaksi narkotika jenis sabu diDusun Kampung Tiga Desa Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Mendapat informasi itu tepatnya Senin 30 November 2020, Petugas dari Kanit Reskrim Polsek Pujud BRIPKA A.SIHOMBING langsung melaporkan ke Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIk, tanpa basa basi Kapolsek Sigap memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

atas perintah Kapolsek Pujud itu BRIPKA A.SIHOMBING bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.

kemudian sekira pukul 19.00 wib, setelah Anggota tiba di TKP kemudian Anggota melihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat yang dimaksud sedang mengengkol Sepeda motor di depan Rumahnya.

Melihat hal itu lalu Anggota Team Opsnal mencoba mendekati orang tersebut, namun pada saat itu Orang tersebut melarikan diri, tidak tinggal diam Anggota Opsanl pun spontan bergerak selektif melakukan pengejaran. Ternyata orang yang lari itu nasib kurang beruntung akhirnya masuk kedalam parit dan Petugas langsung melakukan penyergapan penangkapan.

Berdasarkan informasi Ini Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku diduga melakukan narkotika jenis  Shabu.

Dikatakannya, penangkapan tersangka WM itu Anggota Team Opsnal Memanggil Aparat Desa (RT) Setempat. Setelah tiba dilkukan Penggeledahan di badan dan pakaian tersangka dan ditemukan Uang Sebesar Rp.350.000 dan 5 Bungkus Plastik Bening Kosong.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam Rumah tersangka WM Dan WM mengambil 1 buah Plastik Bening yang berisikan 1 Kotak Plastik Warna putih dari bawah lemari, setelah dibuka terdapat 1 Bungkus Plastik Bening yang berisikan butiran kristal di duga Narkotika jenis sabu.

“Selain itu petugas juga menemukan 5 Bungkus Kecil Plastik Bening yang berisikan Butiran Kristal di duga Narkotika jenis sabu, pada saat petugas melakukan interogasi terhadap WM, WM merupakan tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdt.S (DPO),”katanya Selasa 01 Desember 2020.

AKP Juliandi juga menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) disekitar kediamannya, namun pihaknya tidak menemukan, Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa kepolsek Pujud Guna Proses hukum lebih lanjut,”Jelasnya.

Juliandi menambahkan, dari hasil interogasi dilakukan personel, tersangka WM mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu itu miliknya, yang diperoleh dari inisial S (DPO).

“Berat kotor BB narkotika jenis sabu 1,51 gram. Berdasarkan itu tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara,” pungkas AKP. Juliandi.(Said)***