Hukum&KriminalRohil

Polsek Panipahan Polres Rohil Gulung Pengedar Shabu.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – S (22) Merupakan warga JL Bandar Baru RT 002, RW 007 Kepengbuluan Teluk pulai, Kecamatan Pasir limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir ditangkap Polisi lantaran Diduga telah melakukan Sebagai pengedar narkoba golongan jenis satu Shabu.

Berawal penangkapan tersangka S itu Senin (30/11/2020) sekira pukul 17:30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA MUJIONO bersama anggota opsnal BRIPKA CRISTONY BUTAR BUTAR dan BRIGADIR NESTOR H NABABAN mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya diduga Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jln Smp Dua Desa Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Dibekali informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA MUJIONO dan anggota Opsnal Polsek Panipahan BRIPKA CRISTONY BUTAR BUTAR bersama BRIGADIR NESTOR H NABABAN melaporkan Ke Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN, S.AP., M.Si.

Kemudian Kapolsek Panipahan secara langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA MUJIONO bersama anggota Opsnal BRIPKA CRISTONY BUTAR BUTAR dan BRIGADIR NESTOR H NABABAN untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan bahwa pihaknya ada melakukan penangkapan tersangka diduga melakukan pengedar narkoba.

“Penangkapan dilakukan sekira pukul 18:00 WIB, setelah team opsnal tiba di TKP melihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat sudah berada didalam sebuah rumah, selanjutnya team opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap diduga pelaku yang berinisial S (22) Tahun,”kata Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Selasa 01 Desember 2020.

Kata Juliandi pihaknya melakukan penggeledahan rumah tersangka disaksikan oleh Ketua RT 02 an. MUNAWIR Alias NAWIR, setelah dilakukan penggeledahan, Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA MUJIONO dan Anggota Opsnal BRIPKA CRISTONY BUTAR BUTAR dan BRIGADIR NESTOR H NABABAN menemukan barang bukti (BB) diatas lantai bagian dalam rumah.

Adapun barang bukti BB itu lanjut Kasubag Humas Polres Rohil yang di kenal ramah tamah itu, Yakni  1 (satu) Bungkus Kotak Rokok LUCKY STRIKE yg didalamnya berisikan 1 (satu) Bungkus Plastik bening besar yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) Bungkus plastik bening sedang yang didalamnya berisikan di duga Narkotika jenis Sabu-sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Kemudian 1 (satu) buah bungkusan plastik bening kosong ukuran sedang, 10 (sepuluh) buah bungkusan plastik bening kosong ukuran kecil,  1 (satu) buah Bong yang terbuat dari Botol Kaca yang tutupnya warna Merah beserta dengan 2 buah pipet, 1 (satu) buah Bong terbuat dari Botol Kaca yang tutupnya warna Putih beserta dengan 2 buah pipet, Uang Kertas sebesar Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah pipet plastik bening, 1 (satu) buah pipet warna Putih yang ujungnya terdapat jarum, 1 (satu) buah Dompet kain warna coklat bercorak bunga-bunga dan 1 (satu) buah Dompet warna Abu-abu bercorak bunga-bunga,”Ungkapnya.

Juliandi juga menyebutkan, dari hasil interogasi dilakukan pihaknya terhadap tersangka S itu, S mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu itu miliknya. “Berat kotor BB narkotika jenis sabu 11,49 gram.

“Berdasarkan hal ini tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara,” pungkas AKP. Juliandi.(Said)***