Berita utama

Polsek Bangko Ringkus Pengedar Sabu.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Diduga menjadi pengedar dan pengguna Sabu, Insial AS (42) merupakan buruh Berhasil Di Tangkap Team Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir, Sabtu 12 Desember 2020, sekira pukul 17.00 WIB, Kemaren.

Penangkapan AS langsung dipimpin Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, dikediaman rumahnya yang terletak di Jalan Suhada II RT.015 / RW.005 Kepenghuluan Bagan Hulu, Kecamatan, Bangko.

Setelah petugas melakukan penangkapan terhadap AS, AS terbukti memiliki sabu dengan berat kotor 1,65 gram.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dia mengatakan, berawal didapat informasi yang dapat terpecaya bahwa diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di TKP yang dimaksud. Mendengar informasi itu lalu kapolsek bangko didampingi Kanit Reskrim Polsek Bangko Ipda Jonera Putra bersama dengan anggota lainnya langsung menuju tempat yang dimaksud.

“Pada saat tiba di TKP Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan membuang sebuah dompet warna biru, melihat hal tersebut personil polsek bangko langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku sebagai Inisial AS,”katanya Senin 14 Desember 2020.

Menurutnya, Setelah petugas meintrogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya membuang dompet tersebut dikarenakan melihat anggota Polisi berpakaian preman datang. Lalu Tim Opsnal meminta agar tersangka untuk membuka dompet yang dibuangnya tersebut dan setelah dibuka didapati 9 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 40 bungkus plastik bening klip merah kosong, dan dari tangan tersangka juga ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 unit hp merk oppo A3S warna hitam serta 1 buah dompet merk levis warna cokelat yang berisikan uang tunai senilai Rp 1.200.000,-

“Kemudian dilakukan penggeledahan kamar tidur tersangka dengan disaksikan ketua RT setempat yaitu Saudara Buyung ditemukan 1 set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol lasegar plastik yang juga masih terpasang pipet dan kaca virexnya, 2 buah mancis, 1 buah pipet berbentuk sendok dan 1 buah gunting,”Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Berdasarkan keterangan tersangka Kata Juliandi Lagi, bahwa barang bukti narkotikan itu diperolah dari saudara Leman (DPO) di Labuhan Tangga Besar yang dibeli seharga Rp. 1.000.000,- kemudian dibungkus menjadi paket seharga Rp 50.000, paket seharga Rp  70.000,- dan yang seharga Rp 100.000.

“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***