Berita utama

Sinergitas Basmi Peredaran Narkoba, Kali Ini Satresnarkoba Polres Rohil Ciduk Tersangka Resedivis Pengedar Sabu

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Untuk menyalamatkan generasi muda dari peredaran narkoba, Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH, MH terus memburu para pelaku.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap lagi seorang resedivis diduga edarkan sabu-sabu di daerah Kebun Sawit Km 12 Kepenghulan Kencana, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Minggu 20 Februari 2022 Pukul 15.00 WIB, kemaren.

Resedivis itu adalah berinisial W.H. alias Wanda (35 tahun) alamat di Daerah Paket D Kepenghuluan Kencana Kencana Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Dari hasil tangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir itu berhasil menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu berat kotor 1,23 Gram.

Berdasarkan data dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir. Katanya Kamis 24 Februari 2022.

Di jelaskan Juliandi, penangkapan tersangka resedivis tersebut berawal pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat, di TKP yang dimaksud di duga sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu.

Untuk Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH, MH kembali lagi perintahkan Kanit 2 Opsnal IPDA Bonny Sagala SH dan Anggota melakukan penyelidikan.

” Penyelidikan ini guna memastikan informasi tersebut karena Dari informasi yang akurat bahwa di areal Kebun Sawit di daerah Kencana, akan ada transaksi narkotika jenis sabu,” Ungkapnya melalui keterangan rilisnya.

Lebih lanjut di utarakan Juliandi, sesampainya petugas di TKP, Pada saat itu terlihat 1 orang laki laki bernama Wanda, yang tampak dari gerak geriknya mencurigakan dan sepertinya akan bertransaksi narkotika jenis sabu.

” Selanjutnya Tim Opsnal mendekatinya dan diamankan untuk di lakukan penggeledahan,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan disekitar terlapor tersebut petugas menemukan 1 kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya adalah berisi 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu.

Setelah di interogasi terhadap tersangka, tersangka mengaku bahwa 1 kotak rokok merk Sampoerna yang berisi 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk dijual kepada orang lain.

” Selanjutnya terlapor dan semua barang bukti (BB) dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

adapun barang bukti (BB) yang dibawa dari tersangka 1 Kotak rokok merk Sampoerna, 1 Bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu, Uang Rp 520.000,- dan 1 Unit handphone merk SAMSUNG warna putih.

” tes urine tersangka ini hasilnya positif mengandung Amphetamin, kemudian tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutup AKP Juliandi SH.(Said)***