Berita utama

Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Pujud Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir kembali lagi berhasil meringkus pengedar dan pemakai sabu.

Pengedar dan pemakai sabu itu adalah inisial BI(30), Ia di ringkus Petugas ditempat kediaman rumahnya yang berada di Dusun II Desa Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil Provinsi Riau Senin 14 Desember 2020, sekira pukul 10.00 Wib kemaren.

Tersangka BI juga telah terbukti membawa barang haram narkotika jenis sabu seberat 2,01 Gram. Saat petugas melakukan introgasi terhadapnya Ia mengaku memang benar kalau barang haram itu miliknya.

Berdasarkan Data dirangkum, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Pujud.

“Ia memang Benar adanya penangkapan terhadap tersangka pengedar dan pemakai sabu,”katanya Selasa 15 Desember 2020.

Kata AKP Juliandi SH berawal Pada Senin 14 /12/2020, sekira pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pujud BRIPKA A.Sihombing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

“Selanjutnya BRIPKA A.Sihombing melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP. Nur Rahim ,SIK, Kapolsek Pujud memerintahkan BRIPKA A.Sihombing untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat PerintahPenggeledahan,”Jelasnya.

Menurut Juliandi, sekira pukul 14.00 WIB, setelah tiba di TKP,  Bripka A.Sihombing menghubungi aparat Desa setempat yang bernama Saudara Suhartono, Saudara Ahmad Jais, Saudara Edi Kuswoyo dan langsung menuju rumah milik Saudara Torus, dan pada saat dilakukan Penggerebekan dan Penangkapan di Rumah Tersebut Terlihat 1 orang laki- laki melarikan diri. Namun pada saat itu terdapat seorang laki-laki yang sedang duduk.

“Setelah di Introgasi mengaku bernama tersangka, dan Didepannya terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan 3 paket Narkotika jenis sabu, dan petugas juga melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka,”Imbuhnya.

Dalam penggeledahan itu petugas menemukan Diselipan celana terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan 5 paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, didalam tas sandang kecil ditemukan 1 unit Hp Nokia warna hitam dan 1 buah kotak coklat yang berisikan plastik bening dan uang tunai Rp.550.000.

“Setelah di Interogasi, Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Saudara Nawir  (DPO) beralamatkan di Balam km 38. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut. saat di lakukan tes urine tersangka, didapati hasilnya positif mengandung Zat Metamfetamine,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***