Berita utama

Hari Ini Kapolres Rohil Resmi Larang Ormas FPI Lakukan Kegiatan Dan Aktivitas.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Disela sela kegiatan  Press Konfrens tentang laporan kegiatan penanganan kasus dan kegiatan lainnya selama tahun 2020, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK meminta kepada media massa agar menyampaikan kepada Publik tentang Surat Keputusan Bersama ( SKB ) Menteri dan kepala lembaga   tentang pelarangan penggunaan sibol dan kegiatan Ormas Front Pembela Islam ( FPI).

Hal ini disampaikan AKBP Nurhadi Ismanto berdasarkan SKB enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika,  Jaksa Agung , Kepala Kepolisian Indonesia, dan Kepala BNPT, ”  Ungkapnya kepada awak media Cetak ,Online dan Eletronik ,Kamis 31 Desember 2020 Sekira Pukul 9.30 Wib di Aula Patria Utama Polres Rohil .

“Saya mohon kepada media massa menyampikan informasi ini kepada masyarakat , saat ini Ormas FPI sudah bukan lagi sebagai ormas atau organisasi biasa.” Tegasnya .

Kata Kapolres Rohil, bahwa Pemerintah saat ini menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun. Dan Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai izin  baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

“Bahkan sejak tahun 2019 , FPI sudah tidak memiliki kedudukan hukum atau izin sehingga seluruh kegiatan FPI dilarang oleh pemerintah,” Jelasnya.

AKBP Nurhadi Ismanto juga menjelaskan berdasarkan informasi, ada 35 orang anggota FPI yang terlibat dalam kegiatan jaringan teroris , selain itu  sudah banyak melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban seperti Sweeping atau razia  sepihak , provokasi, serta melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang ada.

Menurutnya Informasi atau surat SKB menteri ini sudah disampaikan kepada pengurus atau ketua FPI Kabupaten  Rokan Hilir di Kubu.

“Beliau (ketua) FPI Rohil  menyampaikan  menerima dan siap menjalankan peraturan tersebut .” Kata AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Waka Polres Kompol James I.S Rajagukguk SIK.

AKBP Nurhadi Ismanto dalam kesempatan itu berharap kepada masyarakat Rokan Hilir agar selalu menjaga ketertiban, toleransi, dan saling menghormati antar suku ras dan agama, sehingga terjadi kondisi keadaan ditengah masyarakat  yang kondusif,” Ungkapnya.(Said)***