Hukum&KriminalRohil

Polsek Bangko, Ringkus Pelaku Spesialis Curat.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Jajaran reskrim Polsek Bangko kembali mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan ( curat ) Minggu 01 November 2020, Sekira pukul 06,30 Wib.

Pelaku Curat itu sebut saja inisial RS, dia diamankan polisi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada saat itu sedang berada dirumahnya Jalan Utama, Gang Usaha, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Sebelum nya Pada hari Sabtu tanggal 31  Oktober 2020 sekira Jam 13.00 Wib, Pelapor / korban melaporkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban  di Jln. Pembangunan  RT/001 RW/001 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk Melalui Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH,  diungkapkan oleh Kasi Humas Polsek Bangko, Bripka Puji Anton, pada saat itu korban berada di kebun miliknya di Kepenghuluan Serusa, tiba-tiba korban di hubungi via handphone oleh tetangga dan mengatakan pintu rumah korban terbuka, mendapat berita tersebut korban langsung pulang dan setibanya  melihat barang-barang dalam keadaan berantakan dan banyak barang yg hilang.

“kemudian korban mengecek ternyata barang yang hilang adalah Ampli speaker Mrek MITOCHIBA, DVD GMC, RESIVER digital primasat, sprei tempat tidur, celengan berisi uang recehan Rp.100.000 sudah hilang di gondol maling, merasa dirugikan selanjutnya Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek bangko guna tindak lebih lanjut,”Katanya Minggu 01 November 2020, Sekira pukul 20,00 Wib malam ini.

Puji mengatakan, Berdasarkan laporan  tersebut Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH tampa basa basi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jonera putra dan anggota reskrim untuk segera ungkap pelaku dan melakukan penyelidikan.

“Pada hari Minggu 01 November 2020 sekira pukul 06.30 Wib, anggota reskrim polsek bangko  berhasil mengamankan  Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) beserta barang bukti tanpa perlawanan dirumahnya,”Jelasnya.

adapun barang bukti yang di amankan oleh petugas dari pelaku, 1 (satu) unit Ampli speaker Merk Mitochiba warna  gold, 1 (satu) unit DVD Merk GMC warna hitam , 1 (satu)  buah RESIVER  digital primasat warna hitam dan 1 ( satu) buah celengan plastik warna hijau.

“Selanjutnya  Pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Bangko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan Hasil tes urine tersangka :  Positif Ampethamine dan Methaphetamine,”Pungkasnya.(Said)**