Hukum&KriminalRohil

Gelapkan Uang Dan Tabung Gas Elpiji, Warga Bagan Sinembah Rohil Ini Ditangkap Polisi.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com  – Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, berhasil  mengungkap salah seorang pelaku inisial HT (55) kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

HT merupakan warga Jl. Lintas Riau-Sumut KM. 4 Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan sinembah Kabupaten Rokan hilir, Riau.

HT ditangkap petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 118 /XI/ 2020/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 03 November 2020, Dari korbannya Seorang ibu rumah tangga bernama Sudarmi, 45 Tahun warga Dusun Bangun Rejo KM.3 RT. 003 RW. 002 Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah – Rohil.

Dalam perkara ini Ibu Sudarmi telah dirugikan oleh tersangka HT dengan sejumlah Rp. 62.300.000 (enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).

Tidak terima perbuatan HT itu Sudarmi pun melaporkan kejadian itu kepada Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan hilir, bersama dengan 2 orang saksi, Khairul Adha Tambunan warga Dusun Rumbia II RT. 003 RW. 001 Desa Balam Sempurna Kecamatan Bagan sinembah – Rohil dan Misman, beralamat diDusun Bangun Rejo RT. 003 RW. 002 Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan sinembah – Rohil.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK, Melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap Seseorang yang telah diduga melakukan tindak pidana penggelapan tersebut.

“Setelah terjadinya penggelapan pelapor terus mencari, namun tidak menemukan keberadaan Terlapor. sekira akhir bulan Oktober 2019 Pelapor memperoleh informasi bahwa terlapor berada didaerah kota Medan, maka pelapor kemudian mendatangi Polsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut dan keberadaan Terlapor,”katanya melalui keterangan rilis Sabtu 14 November 2020.

Dikatakan Juliandi, Pada hari kamis tanggal 12 November 2020, setelah menerima laporan dari pihak korban lalu petugas memeriksa saksi- saksi dan memperoleh alat bukti. Setelah itu petugas melakukan penyelidikan tentang kebenaran keberadaan terlapor.

“atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap Terlapor di Jl. Listrik Kecamatan Medan baru Kodya Medan Prov Sumut dan membawa Terlapor ke kantor polsek bagan sinembah guna proses lebih lanjut”Katanya.

Menurutnya setelah terlapor ditemukan petugas, terlapor mengakui atas perbuatannya bahwa benar ia telah melakukan penggelapan uang dan tabung gas milik pelapor, yang mana perbuatan tersebut dilakukannya karena pada saat itu terlapor sedang terlilit banyak hutang.

“Terlapor kemudian melakukan penggelapan tersebut dan setelah memperoleh uang terlapor membawa uang tersebut untuk melarikan diri dan pindah tempat tinggal. Sebelumnya terlapor sempat tinggal di daerah siantar dan kemudian berpindah ke daerah kota medan”,Pungkas Juliandi.(Said)***