Bisnis&EkonomiHukum&KriminalRohul

Majelis Hakim Menangkan Gugatan H.Syafi’i Lubis, PT.Hutahaean Harus Bayar Ganti Rugi Rp7,4 Miliar

PASIR PANGARAIAN-Setelah sekitar 3 bulan persidangan, M.Syafi’i Lubis, pengungat PT.Hutaean karena sudah menguasai sekitar 20 tahun lebih.miliknya, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangarain mengabulkan gugatan perdata wanprestasi M.Syafi’i Lubis.
Lahan 57, 25 hektar, sebelumnya dikuasainpihak PT Hutaean, dan dengan adanya putusan majelis hakim PN Pasir Pangaraian, Selasa (22/9/3020), maka pihak PT.Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, harus membayar ganti rugi ke penggugat Rp7,4 miliar. Dimana lahan yang digugat, berada di Afdeling 8 P. Hutahaean Dalu-dalu, digugat H.Syafi’i Lubis warga Desa Tingkok, Kecamatan Tanbusai dengan nomor gugatan 66/PDT/2020.
Sidag gugatan perdata wanprestasi, dipimpin Majelis Hakim Ketua Lusiana Ampieng.SH.MH yang juga Wakil Ketua PN Pasir Pagaraian, didampingi hakim anggota Adhika Budi Prasetyo.SH.M.BA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera.
PT.Hitaean didampingi penasehat Hukum J. Simatondang dan rekannya, sedangkan penasehat hukim penggugat  yakni Efesus DM Sinaga. SH dan Ramses Hutagaol.SH.MH.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, mengabulkan gugatan perdata wanprestasi Rp7,4 milar pada lahan seluas 57,25 hertar diganti rugi oleh PT Hutahaean Dalu-dalu. Usai persidangan, Penasehat hukum penggugat Efesus Sinaga bersama Ramses Hutagaol, menyampaikan ucapan terimakasih atas putusan PN Pasir Pagaraian disidang gugatan wanprestasi lahan milik klaien mereka H. Syafi’i Lubis yang sudah dibacakan putusannya.
“Sesuai putusan ini, kita menyampaikan apresiasi, karena majelis hakim sudah benar-benar memeriksa semua berkas perkara yang kita ajukan, sehingga dikabulkannya gugatan meski tidak semuam Ada dua yang dibacakan, lahan benar milik pengggugat dan hasil lahan selama dikuasai penggugat dengan nilai lebih kurant Rp l7, 4 milar,” sebut Efesus Sinaga.
Meski semua gugatan tidak dikabulkan tambah Efasus, namun klaiennya sudah mendapatkan keadilan karena lahannya dikuasai tergugat, sehingga sangat berterimakasih ke majelis hakim PN Pasir Pagaraian.
Sedangkan dikatakan Budiman Lubis putra H. Syafi’i Lubis didampingi seluruh keluarga besarnya usai sidang, ucapkan Alhamdulillah kepada Allah SWT atas pertolongan ddngan adanya putusan PN Pasir Pagaraian yang sudah mengabulkan gugatan mereka sekeluarga.
“Sebenarnya keluarga sudah lama meminta ahar dibayarkan dan dikembalikan PT Hutahaean dengan Direktur Utama Harangan Wilmar Hutahaean.Lahan keluarga yang selama ini sudah dikuasai PT. Hutaean bahkan sudah berbagai upaya mediasi dilakukan,”
“Di lahan yang dikuasi perusahaan itu, orang tua kami sudah terzolimi selama ini, belum lagi masyarakat yang memiliki lahan di PT Hutahaean Dalu-dalu itu,” ujarnya.
Tetapi tambah Budimna, keadilan berpihak kepada yang benar sesuai fakta, sehingga putusan majelis hakim PN hari ini, kami keluarga melalui PH dan seluruh keluargga sangat berterima.kasih,” kata Budiman.
Terkait Putusan tersebut, penasehat hulum PT.Hutahaean mangatakan, pihaknya akan lakukan upaya banding, dengan diberi waktu selama 14 hari kedepan setelah putusan sidang dibacakan Majelis Hakim. (Alfian Top).