Hukum&KriminalRohul

Mobil Ketua PN Pasir Pengaraian Diduga Berplat Bodong dan Nungak Pajak

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Satu 1 unit mobil mewah Merk Toyota Fortuner dengan nomor polisi BM 111 MA yang setiap hari parkir di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, belakangan ini viral di facebook bahkan jadi sorotan publik dan jadi perbincangan hangat diwarung warung Kopi

Jika tidak diamati secara teliti sepertinya Mobil tersebut tidak ada yang salah, namun Mobil mewah buatan Jepang berwarna hitam mengkilat yang merupakan kendaraan dinas Ketua PN Pasir Pengaraian Sunoto, SH, MH itu diduga menggunakan nomor polisi palsu alias bodong. Saat di cek BM 111 MA yang terpasang di mobil itu justru terdaftar sebagai merek Toyota Avanza 1300 G
(F601RM GMMFJJ) /BA3J.

Anehnya, mobil dinas Fortuner yang di gunakan oleh ketua PN tersebut seharusnya terdaftar dengan nomor polisi BM 1362 MP Fortuner 2,5 G M/T (KUN60R-EKMSHD).Bahkan, dari salah satu sumber, tercatat bahwa mobil Fortuner dengan nomor Polisi BM 1362 MP itu ternyata sudah menunggak pajak 1 tahun 7 bulan 12 hari.

Ketua PN Pasir Pengaraian Sunoto SH, MH, saat dikonfirmasi Reporter Media ini terkait masalash Kendaraan Dinasnya mengatakan bahwa Mobil Fortuner yang digunakannya saat ini adalah milik pemerintah daerah kabupaten Rokan Hulu
(Pemkab Rohul) dan sifatnya pinjam pakai dengan PN Pasir Pengaraian.

“Nomor polisi yang digunakan pada mobil dinas Fortuner tersebut sudah dipakai sebelum saya menjabat sebagai Ketua PN Pasir Pengaraian dan saya hanya meneruskan,” kata Sunoto kepada wartawan, Kamis (6/8/2020) Siang.

Ditempat terpisah, Kabag Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Yondri Elfian mengatakan bahwa mobil Fortuner yang saat ini digunakan oleh Ketua PN Pasir Pengaraian dengan nomor polisi BM 1362 MP tersebut adalah milik Pemkab Rohul dan dia mengaku sifatnya pinjam pakai.
Kemudian, kata Yondri, Plat nomor polisi palsu yang digunakan di mobil dinas Ketua PN tersebut adalah tanggungjawab dan kebijakan Ketua PN Pasir Pengaraian.

“Terkait dengan dugaan tunggakan pajak Fortuner BM 1362 MP yang telah tertunggak selama 1 tahun 7 bulan 12 hari, terhitung sampai hari ini tanggung jawab PN Pasir Pengaraian. Sebab, itu sudah tertuang dalam berita acara pinjam pakai,” ujarnya.

***(Alfian Tob)