Hukum&KriminalRohul

Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir Ringkus 4 Pria Terduga Jaringan Pengedar Sabu di Wisma 99 Simpang D

RAMBAH HILIR- Empat pria terduga jaringan pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu sabu, diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir, di Wisma 99 Simpang D III Desa Rambah, Rambah Hilir, Rokan Hulu (Rohul).
Penangkapan berawal, Jumat 3 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir, Bripka Jaya Bakara SH, dapat informasi terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Wisma 99 Dusun Simpang D III Desa Rambah, Rambah Hilir.
“Setelah dapat informasi, Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir melaporkan ke Kapolsek Rambah Hilir IPTU Budi Ikhsani.SH. Kapolsek memerintahkan lakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB Kanit Reskrim bersama personil berhasil meringkus dua pria berinisial MYS dan WK,” kata Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas Feri Fadly, Kamis (9/7/2020) resmi.
Saat digeledah sebut Paur Humas, di saku celana MYS polisi menemukan satu bungkus plastik diduga beri Narkotika jenis sabu. Lalu kedua pelaku dibawa ke Polsek Rambah Hilir. Hasil interogasi MYS  dan WK mengaku ke petugas, mereka membeli sabu dari MY yang diantar MM.
Kemudian Kanit Bripka Jaya Bakara dan personel, melakukan pencarian MY dan MM. Didapatkan informasi, keberadaan MY Sabtu 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 dinihari. Kaku Kanit Reskrim dan personel berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah Jalan Lidang Kecamatan Tambusai.
“Saat penangkapan, seorang kagi berafa di kamar mengaku ANH. Ketika ditanya, ANH mengaku, sudah membuang bungkus rokok dari jendela. Pertugas menuju belakang rumah dekat jendela rumah belakang dan ditemukan 1 bungkus rokok Dunhill putih sisa sembilan batang rokok. Di dalam bungkus rokok ditemukan 1 plastik bening berisi 4 paket kecil diduga sabu,”
“Juga ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu, juga ditemukan 1 plastik bening berisi 10 plastik bening kecil . Lalu MY dan ANH digelandang ke Polsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Feri.
Dari tangan kedua pelaku, petugas Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir mengamankan barang bukti (Bb) 1 plastik bening diduga berisi sabu;
Di botol plastik air mineral merk Aqua, pada bagian tutupnya ada dua pipet bengkok. BB lain 1 kaca pirek,  pipet sendok, 1 gulung,1 satu gulung timah rokok silver. Dari tersangka WK, Polisi mengamankan 1 unit HP OPPO hitam.
Kata Feri lagi, BB lain juga ditemukan di luar jendela kamar rumah tempat MY da ANH berupa 1 plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik bening berisi 10 plastik bening dan 1 kertas karton kecil.
Selain itu 1 bungkus rokok Dunhill putih sisa 9 batang rokok di dalamnya, dan  diselipkan 1 plastik klip bening berisi 4 paket kecil diruga sabu -sabu serta BB lain 5 buah pipet bening.
“Dari MY, diamankan petugas 1 unit HP Nokia tuoe 105 hitam,1 unit HP VIVO blue, 1unit mobil Toyota Yaris  putih nomor polisi B 1682 VMC. Kemudian 1lembar bukti transfer BRI, juga diamankan uang tunai Rp27.500.000 diamankan dari kantong saku belakang saudara MY. Kini keempatnya sudah diamankan di sel Mapolsek Rambah Hilri,” sebut Paur Humas. (Hendra)