Hukum&KriminalRohil

Selain Melakukan Program Jaga Kampung, Kapolres Rohil Ungkap Kasus Narkoba.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk beserta jajarannya Menggelar kegiatan Konferensi Pers Program Gerakan Jaga Kampung  dan Jumlah Ungkap Kasus Januari s/d Juni Sat Narkoba Polres Rohil, Kamis 16 Juli 2020, Sekira pukul 13,00 Wib.

 

Dalam pelaksanaan Kegiatan Konferensi Pers Program Gerakan Jaga Kampung Polres Rohil dan Jumlah Ungkap Kasus Narkoba yang di taja di selaras Mako Polres Rohil tersebut dipimpin Langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk, sebagaimana Mendasari Surat Telegram Kapolda Riau Nomor :  ST/186/VI/Ops.1.1.1/2020 Tgl 16 Juni 2020 ttg Pembuatan Pilot Project Kampung Tangguh Nusantara.

 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, Pembentukan Pilot Project Jaga Kampung dengan Menggerakkan 3 Pilar ( Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah / Kades untuk Meningkatkan Ketahan Pangan, Pertanian,  Peternakan,  Perikanan, dan UMKM, diseluruh Polres. Selain itu Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai Protokol Kesehatan dan Problem Solving (penyelesaian masalah).

 

“Adapun maksud dan tujuan Program Gerakan Jaga Kampung Polres Rohil adalah Upaya Mengembangkan Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat Sesuai Dengan Esensi Masalah dan Prioritas Kebutuhan Masyarakat,”katanya.

 

Dikatakannya, Tujuan program tersebut Mendorong Partisipasi, melakukan Tindakan Secara Bersama Serta Mendayagunakan Kemampuan Masyarakat.

 

“Program Gerakan Jaga Kampung Launching Tahap I tgl 7 Juli 2020 di 18 Kecamatan, 23 Kepenghuluan, 1 Pondok Pesantren dan 2 Perusahaan Industri. Luas Lahan Pertanian :  +- 22 Ha, Perikanan :  +- 9 Ha dan Peternakan :  +- 0.5 Ha,”Jelasnya.

 

Kata Juliandi, Polres Rokan Hilir dan Jajaran sampai saat ini terdiri dari 26 Lokasi. Adapun dampak Positif dari Program Gerakan Jaga Kampung Polres Rohil,  Masyarakat Sudah Terbiasa Mematuhi Protokol Kesehatan sehingga Menjadi Gerakan Masih diikuti oleh desa desa Lainnya.

 

Menurutnya Perusahaan / Tempat Industri banyak Menyediakan lahan dan Bibit untuk ketahanan Pangan kepada masyarakat dan Sinergi 3 Pilar didesa semakin terjalin erat lantaran Terciptanya lapangan kerja Sebanyak (444)  orang. Namun Penyebaran Covid-19 dapat dikontrol penyebarannya sehingga kabupaten Rohil masih dalam zona hijau.

 

“Dalam Rangka Gerakan Jaga Kampung Kapolres Rohil juga mengadakan LOMBA BHABIN PIONER (Program Inovasi Pangan Kreatif) yang akan dinilai Bulan Agustus 2020,”Ucap Juliandi.

 

Ditambahkannya, Sat Narkoba Polres Rohil dan Polsek Jajaran dari Januari s/d Juni telah berhasil mengungkap sebanyak 112 Perkara Tindak Pidana Narkotika dan sudah menyelesaikan 58 Perkara.

 

“Adapun Barang Bukti yang disita, Ganja :  6,22 Gram (1 kasus) , Sabu :  2919,10 Gram (107 kasus) , Extasi :  82 Butir ( 2 kasus) dan Happy five :  304 Butir (1 kasus). Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam aman dan kondusif,”Tandasnya.(Said)**”