Hukum&KriminalRohil

Di Gerebek Warga, 3 Tersangka Narkotika Diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sedikitnya Tiga orang tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu, inisial RS (19), AS (38) Dan WS (25) dengan jumlah total berat kotor 50,62 Gram Diamankan oleh masyarakat setempat Ke Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

 

Pengamanan tersangka tersebut Petugas Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti (BB). diantaranya 8  (delapan) bungkus plastik klip berbagai ukuran berisikan butiran kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik asoy warna putih bening, Bungkusan-bungkusan plastik Klip kosong, Uang berjumlah 51.000,-(lima puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan digital warna putih silver, 2 (dua) unit Handphone merk Oppo warna hitam dan merah, 1 (satu) buah botol aqua pada penutupnya disambung pipet diduga alat hisap sabu / Bong, 2 (dua) buah botol Aqua bekas dibakar diduga alat hisap sabu / Bong dan 2 (dua) buah mancis.

 

Berdasarkan informasi yang diterima ini, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan bahwasanya kronologis penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal dari hari Senin 29 Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wib. Waktu itu Ipda Reymon Basir SH (Pelapor) mendapat Informasi Via Handphone bahwa di sebuah rumah yang berada di Jl.Kelompok Tani Gg. Gambut Daerah Simpang Benar Rt.08 Rw.03 Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecmatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Prov.Riau telah terjadi penggerebekan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika oleh warga masyarakat setempat.

 

“yang mana pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan warga ditempat kejadian perkara, oleh karena itu, pelapor selaku Kanit I Sat Narkoba Polres Rokan Hilir langsung merespon informasi tersebut dengan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara guna memastikan kebenarannya,”Kata Juliandi melalui keterangan rilisnya Rabu 01 Juli 2020.

 

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya diteras rumah penangkapan, Kata Juliandi lagi, bahwa pelapor saat itu melihat ramai warga berkumpul diantaranya yaitu Saksi NUSIRWANDI Alias PAK ABU dan Saksi DEDI IRAWAN Alias DEDI, dan sudah ada 3 (tiga) orang terduga pelaku yang diamankan yang masing-masing mengaku nama ditempat tersebut juga sudah ada barang bukti hasil penggeledahan yang diamankan oleh warga berupa 2 (dua) bungkus plastik asoy yang dalamnya masing-masing terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi benda diduga Narkotika jenis Sabu dan beberapa benda lainnya yang diduga kuat turut terkait seperti timbangan digital, bungkusan – bungkusan plastik klip kosong, alat hisap narkotika jenis sabu (bong) dan mancis.

 

“selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan pada tempat kejadian perkara maka terduga pelaku serta barang bukti (BB) diduga narkotika dan benda lainnya yang telah diamankan dibawa ke Polres Rokan Hilir guna kepentingan pengusutan perkaranya lebih lanjut. Hasil Interogasi Barang Bukti Narkotika Jenis sabu didapat dari orang bernama Rudi Siregar Pekanbaru (DPO). Barang Bukti Narkotika Jenis sabu akan di dijual dan di Konsumsi oleh Tersngka,”Tutupnya.(Said)***