KesehatanPemerintahanRiau

Pertahankan Kondisi, Gubri Minta Kabupaten Kota Perluas Tracking Kontak Covid-19

PEKANBARU, Riauandalas.com- Sebagai upaya menindaklanjuti dan mempertahankan kondisi penyebaran Covid-19 di Riau, Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar meminta kepala daerah kabupaten kota gesa lakukan tracking kontak terhadap pasien Covid-19 dan juga melakukan pemeriksaan masal terhadap masyarakat. Terutama pada masyarakat yang memiliki resiko tinggi pada penularan Covid-19.

Hal tersebut di tegaskan Gubernur Riau, H Syamsuar yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Riau melalui surat edaran nomor 179 Tahun 2020 yang disampaikan Asisten III, H Syahrial Abdi, saat kompresi pers penanganan Covid-19 Riau, Senin (15/6) di posko Covid-19 Riau, Pekanbaru. Dimana himbauan tersebut juga menindak lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan surat Menteri Kesehatan Nomor, TM 03 01/Menkes/358/2020 tertanggal 9 Juni 2020 tentang percepatan dan peningkatan cakupan
pemeriksaan Covid-19 serta dengan peningkatan kapasitas Laboratorium Biomolekuler RSUD Arifin Achmad.

“Upaya ini di tegaskan bapak gubernur guna memetakan secara detil bagaimana kemampuan kita untuk mendeteksi penyebaran Covid-19 yang nantinya akan terlihat dari seluruj hasil pemeriksaan tersebut,” katanya

Secara teknis, himbauan yang disampaikan kepada bupati dan walikota ini akan dilakukan oleh dinas kesehatan (Diskes) yang ada di seluruh kabupaten kota se Riau. Dimana untuk tahap pertama dinas kesehatan kabupaten kota meningkatkan dan memperluas kontak tracing dari kasus positif COVID-19 terhadap surveilans epidemiologi serta dilakukan pemeriksaan swab PCR atau rapid test antibodi untuk kontak dari kasus positif sesuai dengan periode kontak.

Yang kedua, Diskes melakukan pemeriksaan swab PCR kepada kelompok masyarakat yang beresiko tinggi. Seperti, ODP dan PDP yang terdata, semua hasil rapid test yang menunjukan tanda reaktif, Tenaga kesehatan yang berkontak langsung dengan pasien COVID-19, termasuk petugas
surveilans, dokter, perawat, dan petugas sanitarian.

“Kemudian masyarakat yang memenuhi minimal 2 dari 4 kategori, yaitu Usia diatas 55 tahun, Penderita Komorbid (Diabetes Melitus, Hipertensi, penyakit jantung, dan penyakit paru lainnya), Tenaga non-medis yang bertugas dalam percepatan penanganan COVID-19 di masyarakat seperti anggota TNI/Polri, anggota Satpol PP, anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten kota serta Pelaku kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat secara luas dan aktif seperti Tenaga kesehatan lainnya, tokoh agama, pedagang pasar, dan lain-lainnya,” katanya.

Sedangkan langkah yang ketiga , yaitu kelompok masyarakat lain yang tidak masuk dalam kategori beresiko tinggi yang dilakukan pemeriksaan berjenjang dengan strategi rapid test antibodi yang dilanjutkan dengan pemeriksaan swab PCR sesuai kapasitas yang lokasinya bergantian, diprioritaskan di kawasan pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan perkantoran.

Selanjutnya, Meningkatkan peran RT /R W untuk mengontrol status kesehatan dan mencatat pendatang barn di kelurahan/desa dalam waktu sstu kali 24 jam. “Jika tidak ada surat kesehatan maka diwajibkan melakukan
pemeriksaan rapid test dan isolasi mandiri selama 14 hari,” jelasnya.

Mantan Pj Bupati Kampar ini, mengharapkan dengan semangat bersama ini bisa mencapai target lebih luas dan hasilnya bisa lebih memuaskan dalam penanganan. “Untuk masing-masing kabupaten kota ini kita sudah membuatkan target minimal seperti tingkat Riau 405 sampel perhari. Mudah-mudahan upaya ini bisa dipahami dan menjadi bagian dari skenario kita untuk memperluas cakupan pemeriksaan status di masyarakat demo menuntaskan permasalahan Covid-19 di Riau,” tuturnya.(dre)