PemerintahanRohul

Melalui Program TORA 2020, Bupati H. Sukiman Serahkan 140 Sertifikat ke Warga Rambah Muda

RAMBAH HILIR, Riauandalas.com – Dalam lanjutan Kunjungan Kerja (Kunker) nya ke Kecamatan Rambah Hilir, Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman kembali menyerahkan 140 Sertifikat Tanah melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2020 kepada warga Desa Rambah Muda, Selasa (16/6/2020) pagi.

Kepala Desa Rambah Muda Rian Denny Setiawan SIP mengatakan sebelumnya pihaknya mengusulkan sertifikat tanah ini sudah cukup lama sejak 2017. Diakuinya sejak menjabat sebagai Kepala Desa, waktu itu masih program IPL dari Dinas Transmigrasi untuk penerbitan sertifikat.

“Setelah itu barulah masuk Prorgam Tora, Alhamdulillah akhir tahun 2019 sudah jadi dan diserahkan langsung oleh pak Bupati berjumlah 140 Sertifikat hari ini,” kata Rian

Ketika ditanya biaya penerbitan Sertifikat, Kades Rambah Muda Rian menjelaskan pada tahun 2017 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, ATR/BPN, Kemendes dan Kemendagri, bahwasanya biaya untuk pengukuran Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu per persil.

“Kemudian biaya cetak pengadaan seperti materai dan lain sebagainya serta operasional dibenarkan adanya dalam aturannya, jadi biayanya kami disini terapkan oleh Pemdes sesuai hasil musyawarah juga ada berita acaranya sebesar Rp 497.750,” jelas Rian

Kemudian sisa yang belum disertifikat, lanjut Rian, Pihaknya akan berkoordinasi dengan ATR/BPN Rohul untuk dilakukan proses pensertifikatan tanah warga yang belum memiliki legalitas.

“BPN Rohul sudah turun alhamdulillah sekarang proses tidak terlalu rumit jadi mungkin minggu ini akan diukur juga dan saya rasa SKB tiga menteri itu mungkin tidak akan kita gunakan lagi, jadi insyaallah mudah-mudahan bisa menekan biaya operasional. Nanti dilihat kalau memang biaya materai dibebankan sepenuhnya sama warga jadi mungkin bisa jadi gratis, yang akan datang diusulkan 330 persil,” katanya

Sementara itu, Bupati Rohul H. Sukiman mengatakan bahwa program TORA tahun 2020 ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Pemkab Rohul sangat mendukung Program TORA 2020 ini, Pemkab juga mengucapkan terima kasih kepada ATR/BPN Rohul, melalui program ini sejumlah Desa di Rohul telah memperoleh sertifikat, seperti Desa Rambah Muda ini telah kita serahkan 140 sertifikat,” kata Sukiman

Tambah H. Sukiman, jika warga belum dapat sertifikat, diharapnya untuk mengurusnya segera, jika ada hambatan, Ia akan berkoordinasi dengan ATR/BPN Rohul, karena itu sudah menjadi komitmennya agar kepemilikan tanah milik masyarakat di Rohul benar-benar ada kekuatan hukum.

“Ini sudah menjadi komitmen kita, tadi sudah kita dengar bersama bahwa masyaraat sudah menunggu 39 tahun untuk memiliki sertifikat tanah. Mudahan-mudahan nanti bagi yang belum segera dapat ditindak lanjuti sepanjang tanah itu tidak ada tumpang tindih kepemilikannya, kalau tumpang tindih perlu penyelesaian secara kekeluargaan,” katanya

Sementara itu, Wagiran warga Rambah Muda disaat antrian mengambil sertifikat mengaku senang telah menerima sertifikat melalui Program Tora tersebut. Diakuinya pengurusan sertifikat melalui Program Tora ini tidak terlalu rumit dan biaya yang lebih murah.

“Alhamdulillah setelah menunggu bertahun-tahun, hari ini kami telah mendapat sertifikat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pak Bupati Rohul H. Sukiman, BPN dan Pemdes yang telah mendukung dan berperan dalam penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat ini,” kata Wagiran. *(MC/Kominfo)*