advertorialBerita utamaGaleriPemerintahanRohul

Dari Resmikan Kantor Desa dan Bagikan TORA di Rantau Sakti Oleh Bupati Sukiman

Teks foto Bupati Sukiman, resmikan kantor Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara sekaligus penyerahan sembako dsn sertifikat TORA ke warga
TAMBUSAI UTARA–Kantor Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara, diresmikan Bupati  Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman , Rabu (17/6/2020), ditandai penandatanganan prasasti.
Hadir diacara itu, Ketua TP PKK Rohul Hj Peni Herawati, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Rohul Barikun SP, Kadis TPH Rohul Mubrizal SP MMA, Kadis PMPTSP Rohul Gorneng S.Sos M.Si serta Kepala OPD lainnya, Camat Tambusai Utara Mastur S.Sos M.Si, Kades Rantau Sakti Purwadi ST dan masyarakat Rantau Sakti.
Bupati Sukiman mengatakan, Kantor Desa ujung tombak dan garda terdepan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat di desa. Dengan diresmikannya Kantor desa,maka diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan ke masyarakat.
“Dengan diresmikannya Kantor desa, maka saya harapkan kinerja dan pelayanan ke masyarakat kiranya semakin baik dan masyarakat memperoleh kemudahan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” harap Bupati Sukiman
Bupati juga mengingatkan kepada Kepala Desa serta jajarannya maupun masyarakat, agar selalu menjaga dan memelihara gedung tersebut sehingga dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama.
Karena membangun gedung baru lebih mudah bila dibandingkan dengan merawat dan memeliharanya, bagaimana agar gedung tetap dalam keadaan baik.
“Jangan dijadikan alasan untuk tidak memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat. Sebaliknya, semua itu justru harus dijadikan pemacu dan pemicu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbaunya
Serahkan Sembako da  Sertifikat TORA
Disela kegiatan, Bupati Sukiman juga menyerahkan sembako dan 27 sertifikat tanah Program TORA tahun 2020 ke warga Desa Rantau Sakti, juga 7 Sertifikat untuk warga Desa Mahato Sakti, yang dipusatkan di halaman Kantor Desa Rantau Sakti.
Bupati mengaku, dirinya turun langsung ke desa menyerahkan sertifikat ke warga, sebagai bentuk kepeduliannya untuk memperjuangkan legalitas kepemilikan lahan milik masyarakat.
Dengan turun ke desa, dirinya bisa mendengarkan sekaligus menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat terutama dalam penerbitan sertifikat.
Tambah Bupati Sukiman, penerbitan sertifikat ini tidak sesuai jumlah usulan Kepala desa dengan realisasinya, hal itu diakibatkan beberapa lahan masyarakat masuk dalam kawasan HPT.
Bupati Sukiman mengaku, jika warga belum mengurus sertifikat, diharapnya untuk mengurusnya segera, jika ada hambatan, Ia akan berkoordinasi dengan ATR/BPN Rohul, karena itu sudah menjadi komitmen Pemkab Rohul di bawah kepemimpinannya agar kepemilikan tanah milik masyarakat di Rohul benar-benar memiliki legalitas.
Kepala Desa Rantau Sakti Purwadi.ST dalam sambutannya mengatakan dari usulan penerbitan sertifikat, hanya 23 persil yang terealisasi. Karena terganjal regulasi beberapa lahan di Desa Rantau Sakti masuk kawasan HPT, sehingga usulan sertifikasi lahan warga hanya sebagian yang terealisasi.
“Usulan kita cukup besar untuk membantu masyarakat, karena ada regulasi/aturan Desa Rantai Sakti masuk wilayah HPT, jadi lahan yang kita ajukan untuk sertifikasi sebagian tidak terlaksana,” katanya
“Saya juga sudah koordinasi dengan pak Bupati dan Kadis Nakertrans, jika ada regulasi yang menghambat bisa ditinjau ulang. Sehingga apa yang menjadi kendala administrasi dalam penerbitan sertifikat ini bisa diatasi, dengan adanya sertifikat dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” ungkap Purwadi. (Adv/Pemkab Rokan Hulu)