Hukum&KriminalRiauRohul

Sebar Hoax Pasien Positif Corona Kabur Dari RSUD Rohul, Pria Asal Desa Rambah di Jemput Polisi

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Pemilik Akun Face Book (FB) berinisial LH (30) Warga Dusun Kumu Baru, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul, diamakan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rohul untuk di lakukan interview di Mapolres Rohul.

LH diamankan, akibat sebarkan berita bohong (hoax) terkait virus COVID-19, terus meningkat setiap harinya,Konten hoax itu tersebar secara luas di media sosial, website dan platform pesan instan.

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting,saat dikonfirmasi via Selulernya menjelaskan “saat ini sedang kita gencarkan Patroli Cyber dan guna untuk menindak tegas penyebar isu hoax berkenaan dengan virus corona, Karena berita hoax berpotensi akan membuat masyarakat panik dan takut, Ujarnya Senin (6/4/2020)

Kapolres menambahkan,warga yang terjaring Operasi Ciber Polres Rohul yaitu pemilik Akun Facebook berinisial LH, pada tanggal 4 April 2020. LH memposting  narasi di dinding Facebook miliknya terkait adanya pasien Covid 19 yang kabur dari RSUD Rohul.

“Harus lebih berhati2.ya Rohul..1 orang posotif COVID-19 kabur, dan masih jadi buronan polisi,,#jaga kesehatan #jaga keluarga kita”, itu isi postingan LH

Karena postingan tersebut, kini dirinya harus berurusan dengan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rohul, dari hasil pemeriksaan Polisi, dia mengakui perbuatannya telah memposting berita hoaks di dinding akun Facebooknya.

“Atas kesadaran sendiri, LH  sudah menghapus postingannya tersebut pada hari sabtu 4 maret 2020 pada pukul 21.30 setelah diberitahu oleh temannya,

Kepada petugas Kepolisian, dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta bersedia membuat testimoni permintaan maaf ke masyarakat kerena sudah membuat resah atas perbuatannya.

Dikarenakan masih dalam tahap pembinaan, LH diperbolehkan pulang dengan catatan jika mengulangi perbuatannya akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Peristiwa ini harus jadi pelajaran bagi kita semua, Kami Himbau ke warga agar tidak menyebarluaskan Informasi yang belum jelas kebenarannya.Berpatokanlah informasi terkait Covid 19 ini, ke sumber resmi dari lembaga resmi yang sudah ditunjuk pemerintah seperti Diskominfo Rohul,” Himbaunya

Selain itu, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Rohul Drs. Yusmar Msi menegaskan, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan berdampak membuat resah kepada masyarakat ditengah Wabah Covid-19 ini.

Masyarakat hendaknya sebarkan hal-hal bersifat berikan semangat dan kekuatan bagi Tim Medis, pasien dan keluarganya, sebagai bentuk simpati dan kepedulian kemanusiaan, Dan diharapkan  kita tidak menghukum dan tidak memberikan penafsiran lain, apalagi menyebar luaskan identitas pribadi pasien.

“karena pasien dilindungi undang-undang. Jika ada yang menyebarkan identitas pribadi ODP, PDP akan ada ancaman  4 (empat) tahun penjara dan atau denda 500 juta rupiah,” tegas Yusmar. ***(Alfian Tob)