NasionalPemerintahan

Presiden Jokowi : Pembebasan Secara Bersyarat Tidak Berlaku Untuk Koruptor.

Jakarta, Riau Andalas Com – Presiden Republik Indonesia (RI) Ir H Joko Wdodo mengatakan bahwa Warga binaan lembaga pemasyarakatan perlu diakui saat ini melebihi kapasitas di sejumlah lapas yang ada. Ini sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19. Karena itulah pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat sejumlah narapidana tindak pidana umum.

 

“Pembebasan secara bersyarat ini semata – mata dimaksudkan untuk menghambat atau memutus rantai penyebaran Covid-19 di lembaga – lembaga pemasyarakatan. Tetapi tidak dibebaskan begitu saja, ada syarat, kriteria, dan pengawasannya. Dan ini juga di laksanakan di negara-negara lain seperti Iran dan Brazil,”Jelas Presiden.

 

menurut Presiden, Bagaimana dengan narapidana tindak pidana korupsi? Jawabannya: tidak. Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Dibicarakan dalam rapat pun tidak pernah. Sekali lagi, hanya untuk narapidana tindak pidana umum.

 

“Pemerintah sama sekali tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi,”Tegas Presiden RI Joko Widodo.(Said)***