Hukum&KriminalRohil

Pelaku Narkoba Ditangkap Tim Reskrim Polsek Sinaboi Saat Melintas Dijalan.

 

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Warga Jalan Poros Raja Bejamu Gg Sekolah Di RT 009, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, berinisial JI (23) di ciduk Team Reskrim Polsek Sinaboi lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu shabu.

Adapun Barang Bukti (BB) disita petugas dari tersangka ini, (dua ) Bungkus plastik bening berisika serbuk kristal diduga narkotika shabu shabu, 1 (Satu) buah plastik pembungkus warna biru, 1 ( satu ) buah handphone merk samsung warna putih, 1 (satu) bungkus rokok Magnum Mild warna biru, 1 (Satu) buah mancis, 1 (Satu) Unit sepeda motor honda beat warna hitam plat nomor BM 3884 WY.

Dari hasil Intetogasi petugas Tersangka telah mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang didapat dari tersangka Nawir (Dpo). Namun, Bahwa tersangka juga mengakui barang bukti yang ditemukan itu akan diedarkan nya kembali didaerah Kepenghuluan Raja Bejamu.

 

Berdasarkan data ini, Kapolres Kabupaten Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa S.Ik M.Si melalui Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka narkotika tersebut berawal hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira pukul 00.30 Wib.

“pada saat itu Ps Kanit Reskrim Bripka Joan kurniawan melaksanakan patroli bersama petugas pelayanan Aipda Doni Pasaribu dan Bripda Jaksen Samosir, selanjutnya Aipda Doni Pasaribu mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa telah terjadi Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka,”Kata Kapolsek Sinaboi.

Setelah mendapat info tersebut lanjut Kapolsek, Aipda Doni pasaribu memberitahukan akan informasi tersebut kepada Ps Kanit Reskrim Bripka Joan kurniawan dan dirinya sebagai Kapolsek Sinaboi. mendengar hal itu lalu Kapolsek dengan sigap memerintah kan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

pada saat itu Tim Reskrin Polsek Sinaboi  yang dipimpin Ps Kanit Joan Kurniawan melihat pelaku melintas tepatnya disimpang jalan utama sungai bakau, lantas dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan dari tangan tersangka 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika shabu shabu.

“selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang didapat dari tersangka Nawir (DPO). tersangka dan barang bukti (BB) dibawa kepolsek sinaboi guna proses lebih lanjut,”Tandasnya.(Said)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *