Hukum&KriminalRiauRohul

Diduga Terima Suap, Oknum Jaksa Kejari Rohul Resmi Dilaporkan Ke Kejati Riau

ROKAN HULU, Riauandalas.com – DPC LSM Bara Api Rokan Hulu Resmi laporkan Oknum Jaksa Kejari Rokan Hulu ke Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru atas dugaan terima suap dari tersangka Narkoba untuk meringankan perkara, Selasa (3/3/2020) lalu.

Viralnya Informasi tersebut setelah terdakwa kasus narkotika yang ditangani oleh JS bernama Syamsiah  alias Simbok bernyanyi atas uang senilai Rp. 15 juta yang dibayarkan melalui anaknya bernama Tika kepada seorang oknum Kejari Rohul untuk meringankan tuntutan.

Terkait nyanyian Syamsiah, Ketua DPC LSM Bara Api Rokan Hulu Fauzan, melalui Sekretarisnya Umri Hsb mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap anak Syamsiah.

“Berdasarkan keterangan dari Tika, anak Syamsiah alias Simbok, kita menyimpulkan bahwa Oknum Jaksa Kejari Rokan Hulu berinisial JS sudah menerima suap dari keluarga Simbok, yakni Tika,” katanya pada Rabu (4/3).

Berdasarkan keterangan Tika sebagaimana disampaikan oleh Umri, transaksi suap tersebut dilakukan di kantor Kejari Rokan Hulu.

“Menariknya, dugaan transaksi suap tersebut dilakukan di Kantor Kejari Rokan Hulu. Hal ini berdasarkan keterangan Tika, anak Syamsiah alias Simbok,” ujarnya.

Dia melanjutkan, pihaknya sudah membuat laporan ke Aswas Kejati Riau untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

Terpisah, Kepala Kejari Rokan Hulu Ivan Damanik SH MH dalam konferensi pers bersama awak media mengatakan, pihaknya membantah dugaan korup yang ditimpakan kepada anggotanya.

Ivan mengatakan, dia sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa berinisial JS tersebut, dan disimpulkan bahwa anggotanya tidak melakukan perbuatan tersebut.

“Sebagai pimpinan, saya sudah menjalankan tugas pengawasan melekat kepada anggota saya JS dan dalam pemeriksaannya, dia (JS) mengaku tidak melakukan hal tersebut,” katanya.

Dia menerangkan, dugaan yang melibatkan anggotanya itu sudah diketahui oleh pihak Kejati Riau. Ivan menegaskan, tugasnya sebagai atasan telah selesai untuk menerima JS dan selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Kejati Riau untuk selanjutnya.

“Hal ini sudah diketahui oleh Kejati Riau dan sebagai institusi yang lebih tinggi, maka pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan oleh Kejati,” paparnya.

Ivan juga menerangkan, terkait dugaan transaksi dilakukan di kantor Kejari Rokan Hulu, dia mengatakan belum tahu.

Seorang awak media yang sempat meminta untuk melihat rekaman cctv di Kejari Rokan Hulu pun dijawab oleh Kajari Rohul dengan alasan alat pemantau jarak jauh tersebut tengah rusak dan baru terpasang pada 4 Maret 2020.

“Kebetulan, sejak saya bertugas di Kejari Rohul. Cctv disini berada dalam kondisi tidak aktif dan baru diaktifkan kembali pada 4 Maret 2020,” ungkap Kajari Rohul.

Dia menegaskan, pemeriksaan terhadsp JS kini sudah dilakukan oleh Kejati Riau. “Berdasarkan informasi yang saya dapat, pemeriksaan juga akan dilakukan dalam minggu-minggu ini,” tandasnya.
***(Alf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *