Hukum&KriminalRohil

Polsek Bangko, Limpahkan 2 Tersangka Karlahut Ke Jaksaan Rokan Hilir.


Rokan Hilir Riau Andalas Com – Polsek Bangko Melakukan pelaksanaan tahap II / pelimpahan ke kejaksaan Negri Rokan Hilir, Terhadap Dua Tesangka Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan Dilokasi Yang Berbeda, Diantaranya Adalah Muhammad Fauzi Alias Fauzi BerDasarkan : Laporan Polisi Nomor : LP /96 / A / IX / K / 2019 / Riau / Polres Rohil, Tanggal 24 September 2019.

Selanjutnya Erwin Syahputra Alias Putra BerDasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/92 / A / IX / K / 2019 / Riau / Polres Rohil, tgl 16 September 2019.

Fauzi Adalah Warga Ujung Kubu (sumut), 12 Agustus 1972, Jln. Teluk Bano RT. 002, Kepenghuluan Suak Temenggung, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Waktu Kejadian Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karlahut) Itu 24 September 2019 Di Jln. Perkantoran RT.005 / RW.004, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Tersangka Tersebut Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 99 UURI No. 32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara Itu, Pelaksanaan Tahap II Kebakaran Hutan Dan Laha (Karlahut) Erwin Syahputra Alias Putra, Waktu Kejadian Itu 16 September 2019 Yang Lalu Tepatnya Di Jln. Praka Wahyudi, RT.005 / RW.005 Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Erwin Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 99 UURI No. 32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Korban Adalah NKRI.

Berdasarkan Data Dirangkum, Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIk MSi Melalui Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH, Di Benarkan Oleh Ps Pasi Humas Polsek Bangko, Bripka Puji Anton.

“Ia Benar Kedua Tersanka Itu Sudah Dilimpahkan Ke kejaksaan Bagan SiapiApi Rabu 06 November 2019, Tadi,” Tutup Puji.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *