Bisnis&EkonomiLingkunganPemerintahanRiauRohul

Ratusan Massa Gelar Aksi Di Gerbang PKS PT Era Sawita, Tuntut Pencemaran Lingkungan

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Ratusan massa dan 12 LSM, serta, mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Jaringan Organisasi Masyarakat (KOJOM) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menggelar aksi damai dipintu gerbang PKS PT.Era Sawita,  Desa Kepenuhan Barat Mulya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Riau Rabu (12/2/2020) Siang

Aksi ratusan massa, mendapat pengawalan ketat dari personil Polsek Kepenuhan yang dipimpin AKP Dasril serta TNI,dari Ramil 14/ Kepenuhan  dipimpin Danramil Kapten P. Barus

Ratusan massa hadir dengan menumpang sekitar 22 unit mobil pribadi dan pick up, serta belasan unit sepeda motor.
Di depan gerbang pintu masuk PKS PT.Era Sawita, melalui pengeras suara secara bergantian dari perwakilan LSM, mahasiswa dan pimpinan Pondok Pesantren Nizhammuddin H.Zulkifl Said, selaku pelapor atas imbas limbah yang mencemari Sungai Muara Kuku dekat Ponpesnya, saat berorasi H.Zul meminta pertanggung jawaban pihak perusahan atas limbah yang telah mencemari lingkungan.

Kepada puluhan wartawan, H.Zulkifli Said selaku pelapor yang merasa dirugikan atas imbas limbah PKS yang dibuang di Sungai Kuku, meminta perusahaan bertanggung jawab.
“Kita menutut pihak perusahaan bertanggun jawab, karena sudah tiga kali persusahaan lakukan pencemaran limbah di pondok pesantren kita.  Pertama pada tanggal 31 Oktober 2014 dilakukan pertemuan dengan pihak ke 3,  lalu 13 Februari 2016 sudah dilaporkan ke Polres Rohul tapi tidak ditindaklanjuti,”

“Kemudian pencemaran ketiga tanggal 5 Juli 2019, ini sudah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup  (DLH) Rohuk. Dari proses dan hasil itu sudah ada surat paksaan pemerintah ada berapa item yang harus dikerjakan dengan waktu diberi 3 bulan. Namun sampai sekarang tidak berjalan di tambah lagi surat pembekuan dan aplikasi oleh dinas perizinan juga tidak dilakukan oleh PT. Era Sawita,” tegas Zulkifli Said.

Pimpinan Ponpes Nizhammuddin meminta, persoalan itu agar tetap dibawa ke ranah hukum yang berlaku. Karena dampak pencemaran pertama, kedua dan ketiga sama. Banyak ikan ,ular dan biawak mati semuanya bahkan kini masyarakat sekitarnya tidak bisa lagi mengambil ikan, karena ikan di sungai Kuku sudah tidak ada lagi.

“Yang kena dampak langsung adalah kita,  karena kita berinteraksi langsung dengan masyarakat di pondok pesantren,” Paparnya.

Ditempat yang sama penanggung jawab aksi damai dari KOJOM Rohul Mintareja mengatakan, aksi mereka merupakan gabungan LSM, mahasiswa dan masyarakat, yang intinya menuntut pertanggung jawaban pihak perusahaan atas limbah mereka.

Mintareja membacakan pernyataan sikap, berisi bahwa sebagai gabungan organisasi masyarakat yang memang sengaja langsung dikuasakan oleh pondok pesantren Nizhammuddin ke KOJOM sebagai pendampingan dalam penyelesaian terkait limbah yang dilakukan oleh PTm Era Sawita.

“Sikap kita jelas secara tertulis sudah disampaikan, bahwa kita ingin segera penyelesaian itu lebih lanjut, baik secara pidananya dengan cara pencabutan izin perusahaan PT. Era Sawita, Karena kita sudah mengantongi dokumen-dokumen yang memang betul-betul mereka sudah mencemari lingkungan
Contohnya, bahwa dari fakta yang ada limbah sudah di-cheat . Itu sudah tiga kali 2012,2016 kemudian 2019 jelas-jelas diproses sampai ada namanya surat keputusan Bupati terkait pembekuan. Kita juga mengantongi hasil kegiatan terakhir setelah sanksi pembekuan berakhir dalam limit waktu 10 hari,”

“Ternyata PT.Era Sawita juga tidak melaksanakan seutuhnya sesuai dengan harapan sanksi itu sendiri dan sesuai dengan apa yang tertuang di dalam surat pembekuan. Inilah yang menyebabkan polemik bagi kita setelah munculnya surat pembekuan dari pemerintah Kabupaten Rohul. Dan limitnya juga sudah habis, lalu setelah itu apa itu biang daripada penyebab kita aksi hari ini ke perusahaan,” tegas Mintareja lagi.

Mintarej meminta ketegasan pemerintah dalam hal ini, untuk segera memberikan sanksi hukum ke Era Sawita. Karena di dalam aturan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 itu jelas dituangkan terkait pengelolaan ataupun terkait dampak dari p

pengelolaan ataupun terkait dampak dari pada limbah.

“Sehingga kita minta segera diberikan sanksi, segera dijatuhkan denda sesuai dengan undang-undang. Itu saja harapan kita. Dan alhamdulillah tadi kita sudah dengar dan Kita kontaknya aksi damai tentu kita berharap dari pemerintah dan sudah diberi garansi oleh Polres Rohul, pada Selasa Pekan depan Kapolres Rohuk dalam pernyataan yang diwakili oleh Kapolsek kepenuhan AKP Dasril , tadi jelas-jelas mengatakan ini akan segera di mediasi secepatnya,”

“Kita sebagai harapan masyarakat yang dikedepankan dalam hal itu tentu kita tunggu itu barangkali yang kita inginkan,” jelas Mintareja.

Setelah didesaj massa agar pimpinan PKS menemui massa, akhirnya Samandikan selaku kepala PKS PT.Era Sawita bersedia menemui massa.

Dirinya menyatakan, bahwa segala masukan yang siamapaikan dalam orasi massa KOJOM Rohul, nantinya akan disampaikannta ke management yang ada di kantor pusat.

“Saya punya managemen, kita hanya sebagai pekerja disini. Dan segala sesuatunya akan disampaikan, apapun keputusan managemen nanti kita lihat,” kata Kepala PKS singkat ke massa.

Setelah mendapatkan jawaban dari kepala PKS walaupun belum memuaskan, massa akhirnya membubarkan diri dengan cara konvoi kendaraan, sama saat berangkat ke PKS. Aksi berlangsung damai, dan tidak ada kerucuhan.

***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *