Andalas

Di Labuhanbatu, Swalayan Brastagi Jual Produk Ilegal

Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan

Labuhanbatu,Riauandalas.com-

 

Gawat, Swalayan Brastagi Supermarket di Jalan Ahmad Yani Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu menjual berbagai jenis produk makanan dan minuman ilegal dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

 

Itu diungkapkan Abdul Karim Hasibuan perwakilan Komisi 2 DPRD Labuhanbatu, Senin (18/2/2020) di ruangan kerjanya. 

 

Kepada wartawan, dirinya menceritakan terungkapnya produk ilegal yang dijual tersebut. Dimana, sebelumnya komisi 2 DPRD Labuhanbatu mendapat laporan dari masyarakat. Atas laporan itu,  mereka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selanjutnya, mereka melakukan Sidak mendadak bersama Asisten II Setdakab Labuhanbatu dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Dinkes dan MUI Labuhanbatu 

 

“hasilnya, Ada puluhan produk yang kita temukan ilegal” ungkap pria yang sering disapa Bang Karim.

 

Kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu ini, ada puluhan produk makanan dan minuman luar negeri asal malaysia tidak memiliki izin BPOM dan tanpa label halal.

 

“Ada yang tak memiliki label halal dan juga tanpa izin POM. Ada tanpa label halal namun memiliki izin POM, dan ada pula yang tulisannya cina semua” jelasnya.

 

Karim juga mencurigai bagaimana pihak Swalayan Brastagi bisa mendatangkan produk ilegal tersebut ke Indonesia khususnya Kabupaten Labuhanbatu. Sebab,  setiap produk luar negeri harus memiliki bea cukai. 

 

“kok bisa masuk produk itu, gak ada bahasa indonesianya,  seharusnya apapun produk yang dijual harus ada tulisan bahasa indonesianya, “cetusnya. 

 

Atas temuan tersebut, katanya, Komisi 2 DPRD Labuhanbatu akan melakukan uji laboratorium. Dimana, jika makanan itu tidak higienis, maka pihaknya akan membuat pengaduan kepada penegak aparat hukum. 

 

“kita tunggu hasil lab, setelah itu akan kita buat laporan,  karena itu bisa dipidana,” kata Karim. 

 

Selain itu,  Karim juga mengimbau kepada warga Labuhanbatu agar meneliti setiap produk makanan dan minuman yang hendak dibeli.  Jika tidak ada BPOM, Label Haram (khusus islam) dan tidak ada tulisan bahasa Indonesia, agar produk tersebut tidak dibeli. 

 

“dan segera laporkan ke Dinas Perdagangan atau kepada kami selaku wakil rakyat,” himbaunya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *