AndalasHukum&Kriminal

Simpan Sabu, Warga NA IX-X Labura Ditangkap

Foto: Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pemilik Sabu-sabu.

LABURA,Riauandalas.com-Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap Peri Sadli (29), warga Desa Suka Rakyat, Kecamatan N IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara di Jalinsum Simpang Ektayas, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, kemarin Senin (2/12/2019) pukul 20.30 WIB

Dari tersangka petugas menyita barang bukti 2 plastik klip kecil berisi sabu sabu bruto 0,40 gram.”Benar kemarin kami menangkap tersangka pemilik sabu-sabu,” Ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kadek Hery Cahyadi kepada wartawan, Jumat (6/12/2019)

Kata AKP I Kadek Hery Cahyadi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalinsum Simpang Ektayas Kecamatan Bilah Barat sering terjadi transaksi jual beli narkotika, kemudian kami bersama tim melakukan undercover buy (penyamaran) dan kami mengamankan saudara Peri Sadli yang mana beliau akan memberikan 1(satu) bungkus plastik kecil transparan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang dan petugas langsung mengamankan saudara Peri Sadli.

Selanjutnya petugas mengintrogasi Peri Sadli, dan dia mengakuinya bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang ber inisial A yg berada di Jalan By Pass Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Lalu Tim melakukan pengembangan ke Jalan By Pass tetapi Tim tidak menemukan saudara A, maka petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Labuyanbatu untuk dilakukan proses secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *