Hukum&KriminalRiauRohul

69 Warga Binaan LAPAS Kls II B Pasir Pengaraian Dapat Remisi Natal Tahun 2019

ROKAN HULU –Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian melaksanakan Acara penyerahan Remisi khusus hari raya Natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, bertempat di Aula Lapas Pasir Pengaraian dan dihadiri Oleh Pejabat Struktural serta perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi.Rabu (25/12/2019) Pagi.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Muhammad Lukman, dalam menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Prof. Yasonna.H.Laoly , “Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat baik di lingkungan masyarakat luas maupun bagi masyarakat yang menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara harus memiliki sikap sebagai sahabat kepada semua orang, menjadi sahabat bagi semua orang adalah hasrat ke dalam, memotivasi perubahan pada diri sendiri, terlepas dari apa pun respons orang lain.

Kalapas menambahkan, adapun penerima Remisi Khusus hari Raya Natal Tahun 2019 adalah sebanyak 69 orang, dengan rincian Remisi 15 hari  8 orang, Remisi 1 bulan 49 orang, dan Remisi 1 bulan 15 hari  12 orang, remisi khusus natal merupakan remisi yang diperuntukkan untuk mereka yang beragama kristen, mereka yang berkelakuan baik selama menjalani proses hukum dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan.

“Dan pemberian remisi ini juga bertujuan memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri. Sebab, semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat”.Ujar Kalapas.

Penutup Acara penyerahan Remisi Natal, Kalapas beserta Pejabat Struktural dan Petugas Lapas Pasir Pengaraian bersalaman dengan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi Natal Tahun 2019.
***(Alfian Top / Hms Lapas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *