INHU

Tanda Bukti Pencatatan Serikat Pekerja Gumanti Ada Dugaan Telah Menyalahi Aturan Ketenaga Kerjaan

INHU,Riauandalas.com –Kadisnaker Kabupaten Indragiri Hulu Endang Mulyawan M.Si menerbitkan TANDA BUKTI PEMCATATAN untuk Serikat Pekerja Gumanti ( SP- GMT/ PRP) Desa Gumanti Kecamatan Peranap dengan Alamat Desa Gumanti, dengan surat Nomor ; 001/SP – GMT/X/2019- Tanggal 21 Oktober 2019.
Dalam hal ada nya Tanda Bukti Pencatatan terhadap Serikat Pekerja Gumanti yang nota bene Lokasi nya di Desa Simalinang Darat jelas sudah menyimpang dari aturan yang ada, tapi kalau lokasi nya di Desa Gumanti yah tidak masalah urai nya, tapi ini kan lokasi nya di Desa Simalinang Darat kog bisa bisa nya Kadisnaker Kabupaten Indragiri Hulu mengeluarkan Surat Pencatatan kepada Serikat Pekerja Gumanti sementara lokasi kerja nya diluar Desa Gumanti kata Ketua F.SPTI – K.SPSI Kabupaten Indragiri Hulu Mukson di Kantor Pimpinan Unit Pekerja F.SPTI – K.SPSI kepada wartawan di Rengat tanggal 25/11/2019 .
Dia menambahkannya ke, kalau pun Kadisnaker memberikan Surat Pencatatan kepada Nama SP/SB : Serikat Pekerja Gumanti (;SP- GMT/:PRP) Desa Gumanti Kecamatan Peranap Tempat ; Desa Gumanti Kecamatan Peranap, tapi lokasi pekerjaan nya kan di Desa Simalinang Darat , jelas saya tidak terima sementara di Desa Simalinang Darat sudah ada Serikat Pekerja yang sudah ada Tanda Bukti Pencatatan oleh Kadisnaker Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 10 Januari 2018 yang ditanda tangani oleh Kadisnaker H.Nikson SH Dengan Nomor Bukti Pencatatan ; 01/Disnaker.02/PHI/I/2018 tanggal 10/01/2018.
Sementara Serikat Pekerja Gumanti yang lokasi pekerjaan nya di Desa Simalinang Darat Kecamatan Peranap apakah memiliki Federasi atau Non Federasi ungkap nya.
Untuk sementara ini saya sebagai ketua F. SPTI – K. SPSI Kabupaten Indragiri Hulu menahan diri dulu, apabila Disnaker Kab Inhu tidak dapat menyelesaikan serta dapat memberikan penjelasan kepada Serikat Pekerja yang sudah ada Legalitas nya secara Undang undang ketenagakerjaan mungkin dapat kita pahami, tapi kalau Serikat Pekerja Gumanti yang mana TANDA BUKTI PENCATATAN yang dikeluarkan oleh Disnaker Kab Inhu tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku kami akan menurunkan Massa yang lebih besar lagi kata Mukson
Kalau juga pihak Disnaker Kab Inhu tidak ada niat baik dalam hal untuk penyelesain tentang PENCATATAN kepada SP/SB ; Serikat Pekerja Gumanti yang nota bene lokasi SP/SB nya adalah di Desa Simalinang Darat kami akan melakukan PTUN terhadap Disnaker Kab Inhu kata nya.
Kenapa saya sampai melakukan hal itu , sebelum Serikat Pekerja Gumanti mengajukan Surat Pencatatan kepada Disnaker Kab Inhu yaitu dengan Surat Nomor : 001/SP-GMT/X/2019 tanggal 21/10/2019 yang mana mengatakan sesuai Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep .16/MEN /2001 tanggal 15 Pebruari 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
Akhir nya Tanda Bukti Pencatatan ; Nama SP /SB : Serikat Pekerja Gumanti ( SP- GMT/PRP) Desa Gumanti Kecamatan Peranap dikeluarkan dengan Nomor ; 12/ Disnaker.02/SP-SB /X/2019 tanggal 30 Oktober 2019.
Sementara Disnaker Kab Inhu sudah mengeluarkan TANDA BUKTI PENCATATAN kepada Pimpinan Unit Kerja Bongkar Muat Sektor Transpot Indonesia Desa  Simalinang Darat ( PUK.F.SPTI – K.SPSI Desa Simalinang Darat  Kecamatan Peranap Kab Inhu , dengan Nomor Bukti  Pencatatan 01/ Disnaker.02/PHI/I/2018 tanggal 10 Januari 2018, yang kala itu ditanda tangani oleh Kadisnaker Kab Inhu  H. NIKSON SH .
Dan saya jadi kurang mengerti apa yang telah dilakukan oleh Kadisnaker Kab Inhu Endang , kog bisa bisa nya memberikan Bukti Pencatatan kepad SP/SB ; Serikat Pekerja Gumanti sementara lokasi kerja nya di Desa Simalinang Darat yang sudah lebih dulu ada Bukti Pencatatan dari Disnaker Kab Inhu dengan Lokasi yang sama ada apa ini tanya Mukson .
Ditempat terpisah Ketua F SP NIBA – K SPSI Kab Inhu Safari SH mengatakan tidak keberatan dengan Pencatatan yang dikeluarkan oleh Disnaker Kab Inhu , karena itu adalah wewenang nya, cuman kita minta agar Disnaker Kab Inhu memberikan pemahaman kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebelum Pencatatan tersebut dikeluarkan , agar tidak terjadi gesekan atau pun Konflik .seperti baru baru ini antara SPG dan SPTI yang seharus nya tidak terjadi kalau memahami yang jelas Pencatatan dikeluarkan di Desa tersebut sementara Serikat Pekerja Beraktifitas atau bekerja bukan Pencatatan dikeluarkan di Desa A  tapi di Desa B lokasi Pekerjaan nya , itu yang tidak boleh arti nya masih kurang nya pemahaman tentang SP/SB dan Sektor Kerja ujar Safari mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *