Hukum&KriminalINHUPemerintahan

Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos Inhu Rp16,2 Milyar

784uang

RENGAT, Riau Andalas.com -Berdasarkan copy DPPA, copy SPM/SP2D dan copy realisasi anggaran serta copy data BPK yang dilaksanakan melalui Kesra. Dari data tersebut diduga sebanyak 50 orang bagi pemenang berprestasi MTQ tingkat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2015 diberangkatkan Umroh dengan sana Rp27,000,000.00 per orang dan uang saku Rp1,000,000.00 per orang. Dana ini dianggarkan di Bagian Kesra Setda Inhu APBD 2015. Pemberangkatan 50 orang ini apa dasar hukumnya menggunakan uang APBD Inhu ? Jadi Rp27,000,000.00 + Rp1,000,000.00 X 50 orang = Rp1,400,000,000.00 seperti diungkapkan Tamsur salah seorang pegiat LSM di daerah ini.

Diduga ucap Tamsur, Realisasi Belanja Hibah Rp850.000.000,00 dan Realisasi Bantuan Sosial Rp2.777.670.000,00 belum dipertanggungjawabkan (APBD 2011).

Diduga Bantuan Sosial Tidak Sesuai Peruntukan Sebesar Rp1.878.705.000,00 (APBD 2011).

Diduga Pencairan Dana Bantuan Sosial APBD Inhu tahun 2011 Diduga Tidak Melaui Proses SP2D Rp2.124.550.000,00. Dana Bantuan Sosial APBD Inhu tahun 2011 dianggarkan Rp19.284.044.027,50. Dana Bantuan Sosial APBD Inhu tahun 2011 dicairkan Rp8.614.483.800,00. Dana Bantuan Sosial APBD Inhu tahun 2011 dicairkan melalui proses SP2D sebesar Rp6.489.933.800,00.

Bansos pada umumnya diduga kuat tidak berdasarkan hukum yang berlaku yakni Permendagri Nomor 32 /2011 dan Lampiran IV Perbup Nomor 12 Tahun 2013 tanggal 30 Januari 2013. Pasalnya proses pencairan dana Bansos banyak diambil secara gelondongan dan tidak melalui rekening bank yang masih aktif atas penerima bantuan sosial yang jumlahnya diatas Rp.2.500.000. (Dua juta Lima Ratus Ribu rupiah). Hanya sebahagian kecil saja dicairkan melalui rekening bank yang masih aktif atas penerima bantuan social. Dari dana yang dianggarkan Rp16.815.000.000,00 hanya dicairkan Rp6.774.000.000,00. Cara ini bisa saja rawan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi Korsup BPKP, dinilai KNPI Inhu pernah menerima dana hibah pada tahun 2014. Sementara dalam keterangannya, Ketua KNPI Inhu Supri Handayani mengaku tidak pernah menerima dana hibah Rp100,000,000.00. Hanya Rp100 juta ini yang diambil dari copy dokumen korsup BPKP. Selebihnya berdasarkan copy DPPA, copy SPM/SP2D dan copy realisasi anggaran serta copy BPK.

Dana Bansos untuk bantuan dana berobat untuk warga Inhu tahun 2013 berjumlah 19 orang dengan total dana Rp190,500,000. Namun banyaknya alamat tidak dicantumkan dalam penerima bantuan tersebut. Bantuan bervariasi mulai dari Rp7 juta/orang sampai dengan Rp15 juta/orang. Diduga ada bantuan yang diduga fiktif. Misalnya yang namanya Darmansyah menerima bantuan berobat Rp15 juta. Penelusuri ke alamat yang tertera pada SP2D Setda Inhu yakni Darmansyah di Jalan M. Yusuf Kampung Pulau ternyata orangnya tidak ada. Yang ada hanya Darmansyah beralamat di Jalan Tuk Anggut Kampung Pulau. Darmansyah pernah sakit di awal tahun 2011 silam dan tidak pernah terima uang Rp15 juta. Darmansyah yang pernah sakit tahun 2011.

Tamsur berharap hal ini agar dilaporkan ke KPK, terutama sang Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Indragiri Hulu (Setda Inhu), Asmalia alias Gema malah sekarang dipercayakan menjabat Kabag Umun Setda Inhu. Dugaan kerugian keuangan Negara dari data di atas sejumlah Rp16.295.425.000,00 (Harmaein Pilianglowe)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *